Baturaja OKU Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengamankan kendaraan korban. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kinerja aparat dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., mengonfirmasi keberhasilan ini melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H. Informasi resmi kemudian disampaikan lebih lanjut oleh Humas Polres OKU, AKP Ferri Zulfian, pada Rabu, 4 Februari 2026, untuk memberikan kejelasan kepada publik.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 Februari 2026, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadiannya di Jalan Mukmin No.178 RT/RW 001/001, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, yang merupakan kawasan permukiman.
Korban sekaligus pelapor adalah Yayuk Sri Rezeki (21), seorang mahasiswa yang berdomisili di lokasi kejadian perkara. Saat kejadian, korban sedang bersiap untuk berangkat bekerja dini hari dan mendapati kendaraannya hilang dari halaman rumahnya.
Barang yang dicuri adalah satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2017 dengan nomor polisi BG 5090 ABR. Meskipun korban telah mengunci setang dan menggembok motornya, pelaku tetap berhasil membawanya kabur, menyebabkan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20.500.000.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres OKU segera melakukan penyelidikan intensif. Upaya penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh akhirnya membuahkan hasil dengan teridentifikasinya para pelaku.
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk adalah MA (39), warga Jl. Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemala Raja, serta SN (41), warga Jl. Dr. Soetomo Lorong Pontas, Kelurahan Baturaja Lama, keduanya dari Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. MA diamankan terlebih dahulu di kediamannya pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dari pemeriksaan terhadap MA, terungkap keterlibatan SN sebagai komplotan. Petugas kemudian bergerak untuk mengamankan tersangka kedua. Keduanya akhirnya dibawa ke Mapolres OKU sekitar pukul 11.30 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti penting, yaitu: satu unit motor Yamaha NMAX yang dicuri, satu lembar STNK dan satu BPKB atas nama M. Fadillah, dua buah kunci kontak motor, serta satu buah anak kunci gembok.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara. Polres OKU juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan ekstra pada kendaraan, khususnya saat diparkir di lingkungan tempat tinggal.(gnn/red).












