Baturaja OKU Sumsel,GemaNusantaraNews.com –
Dalam upaya menyongsong implementasi sistem hukum pidana nasional yang baru, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diperbarui. Sosialisasi yang digelar oleh Polda Sumatera Selatan ini dilaksanakan secara virtual melalui video conference (Vidcon) pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Ruang Vidcon Lantai 2 Mapolres OKU.
Kegiatan penting ini dihadiri secara langsung oleh pimpinan tertinggi Polres OKU, Kapolres AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., yang didampingi oleh Wakil Kapolres OKU, Kompol Eryadi Yuswanto, S.H. Kehadiran mereka menegaskan betapa seriusnya institusi kepolisian di tingkat kabupaten dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan fundamental dalam landasan hukum pokok mereka.
Turut hadir dalam vidcon tersebut seluruh unsur pimpinan yang menjadi tulang punggung operasional Polres OKU. Para Pejabat Utama (PJU), Kepala Satuan (Kasat), Kepala Unit (Kanit), serta personel teknis terkait lainnya memadati ruangan untuk menyimak setiap penjelasan. Hal ini menunjukkan komitmen kolektif jajaran Polres OKU untuk menyamakan persepsi dari tingkat perencana hingga pelaksana di lapangan.
Inti dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendetail mengenai segala perubahan serta pembaruan substansial yang tertuang dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Dua kitab undang-undang ini akan menjadi pedoman utama dan paradigma baru dalam setiap tahap penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, dalam pernyataannya menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas. “Sosialisasi ini sangat penting guna menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas personel Polri, khususnya dalam menghadapi implementasi aturan hukum yang baru,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemahaman yang utuh diharapkan dapat menerjemahkan langsung ke dalam tindakan yang profesional dan proporsional di lapangan.
Metode sosialisasi melalui vidcon dengan Polda Sumsel memungkinkan penjelasan yang seragam dan sinkron langsung dari tingkat provinsi. Materi yang diberikan mencakup perbandingan antara ketentuan lama dan baru, interpretasi pasal-pasal krusial, serta tata cara penerapan dalam berbagai skenario tugas kepolisian sehari-hari. Hal ini dirancang untuk meminimalisir kesalahan interpretasi yang dapat berujung pada prosedur yang salah.
Perubahan KUHP dan KUHAP ini merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang bertujuan mendekatkan hukum dengan nilai keadilan masyarakat serta lebih menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, pemahaman yang tepat dari aparat penegak hukum pertama, dalam hal ini kepolisian, merupakan kunci sukses dari tujuan mulia reformasi tersebut.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Polres OKU menyatakan komitmennya untuk terus membina dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Kapasitas personel yang selalu diperbarui diharapkan dapat mendukung terwujudnya penegakan hukum yang tidak hanya tegas tetapi juga berkeadilan dan adaptif dengan perkembangan zaman, sekaligus menjaga harmonisasi dengan hak-hak dasar setiap warga negara.(gnn/red).












