Modus Pinjam Motor untuk Ambil Kunci, Ternyata Dijual: Polres OKU Ungkap Rantai Penggelapan Sepeda Motor

Baturaja OKU Sumsel,GemaNusantaraNews.com
Kriminal(Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dan meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang beraksi dengan modus klasik, yakni menyalahgunakan kepercayaan korban. Tersangka, Hisman bin Sulaiman (48), tidak hanya diamankan, tetapi pengakuannya juga membongkar kasus serupa yang melibatkan sepeda motor lain yang telah berhasil dijualnya. Operasi ini menyelamatkan satu unit motor hasil kejahatan dan mengungkap pola tindak pidana yang telah merugikan masyarakat.

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga,Lisnayati (49), warga OKU Selatan, pada Juli 2025 lalu. Korban melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha X Ride miliknya dengan nomor polisi BG 4719 VN, digelapkan oleh pegawainya sendiri, yaitu Hisman. Saat itu, korban dan tersangka hendak membuka lapak jualan sayur di Pasar Atas, Baturaja, namun kunci gudang dikatakan tertinggal di rumah tersangka.

Dengan dalih mengambil kunci tersebut,Hisman kemudian meminjam motor milik Lisnayati. Kepercayaan yang diberikan korban justru disalahgunakan. Tersangka pergi dengan motor pinjaman itu dan tak pernah kembali. Hisman menghilang tanpa kabar, meninggalkan korban yang menunggu di lapaknya dan mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 7 juta.

Baca juga :  Pastikan Keamanan dan Kepatuhan, Sie Propam Polres OKU Lakukan Pengecekan Senpi Dinas Personel

Setelah melalui penyelidikan,Tim Resmob Satreskrim Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Anwar, S.H., akhirnya menangkap Hisman di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, pada Sabtu (27/12/2025). Yang mengejutkan, saat diperiksa, tersangka tidak hanya mengakui perbuatannya terhadap motor Lisnayati, tetapi juga membongkar aksi kejahatannya yang lain.

Hisman mengaku telah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi BG 5672 FAS.Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa motor hasil kejahatan keduanya itu telah ia jual kepada seorang bernama Tomi, yang berdomisili di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji.

Mendapatkan informasi penting itu,tim penyidik segera bergerak menuju lokasi. Mereka berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario tersebut dari rumah Tomi. Meski sang pembeli tidak berada di tempat saat penyitaan, motor hasil transaksi ilegal itu berhasil diamankan dan disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Sinergi Mulia: Safari Jumat dan Peringatan Maulid Nabi Warnai Desa Sumber Bahagia dengan Ukhuwah

Tersangka Hisman bin Sulaiman saat ini telah ditahan di Polres OKU bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan,yaitu satu unit Honda Vario. Sementara untuk barang bukti utama dalam laporan pertama, yaitu Yamaha X Ride, masih dalam upaya penelusuran dan penyidikan untuk menemukan lokasinya. Penyidik juga menyita dokumen penting berupa STNK dan BPKB motor milik Lisnayati sebagai alat bukti pendukung.

Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim menyoroti pola kejahatan ini yang mengandalkan kedekatan dan kepercayaan korban.”Pelaku memanfaatkan hubungan kerja atau kenalan untuk mengelabui korban. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah meminjamkan aset berharga seperti kendaraan kepada orang lain, sekalipun yang dikenal, tanpa pengawasan atau jaminan yang jelas,” tegasnya dalam rilis resmi.

Hisman bin Sulaiman kini dijerat dengan pasal berlapis,terutama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk kedua peristiwanya. Penyidik masih mendalami apakah ada korban lainnya dan melacak aliran hasil penjualan motor yang digelapkan. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan dan memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten OKU. Proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut untuk di proses ke tahap selanjutnya.(gnn/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *