PENDAFTARAN PERUSAHAAN PERS DAN UKW ANTARA KEWAJIBAN DAN REALITAS DI LAPANGAN

Gemanusantaranews.com
Lampung, 9 Desember 2025
Debat mengenai kewajiban pendaftaran perusahaan pers di Dewan Pers dan keharusan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi perhatian di lingkup pers Indonesia. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa pendaftaran bukan syarat mutlak pendirian perusahaan pers, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi manusia. Namun, realitas di lapangan seringkali jauh berbeda dari kaidah hukum, menciptakan ketidakpastian dan tekanan terhadap tugas jurnalistik.

UU Pers jelas menyebutkan bahwa siapa pun berhak mendirikan perusahaan pers asalkan memenuhi syarat berbadan hukum dan menjalankan tugas secara profesional. Dewan Pers berperan sebagai lembaga pendata, bukan otoritas yang menentukan keabsahan perusahaan. Begitu juga UKW, yang menurut Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan bukan syarat wajib menjadi wartawan — melainkan produk internal untuk meningkatkan kompetensi, bukan amanat hukum.

Pernyataan Kamsul bahwa kelulusan UKW bukan jaminan kualitas jurnalistik patut direnungkan. Pengalaman lapangan, pemahaman isu masyarakat, dan integritas seringkali lebih menentukan kualitas wartawan daripada sertifikasi. Ironisnya, sejumlah lembaga pemerintah masih menjadikan UKW sebagai syarat prasyarat kerjasama atau akses informasi, yang dianggap sebagai upaya membatasi ruang gerak wartawan.

Pengalaman Asep NS, Pimpinan Redaksi Penajournalis.com, menambah dimensi krusial. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan masih terjadi secara signifikan, dan laporan tentangnya seringkali tidak ditindaklanjuti karena alasan tidak sesuai aturan: perusahaan media tidak terdaftar di Dewan Pers atau wartawan belum mengikuti UKW. Hal ini menunjukkan ketidakselarasan antara semangat kebebasan pers yang dijamin hukum dan praktik di lapangan, di mana status pendaftaran atau sertifikasi menjadi alasan menolak perlindungan atau akses.

Baca juga :  Polsek Baturaja Timur Fasilitasi Mediasi, Kesalahpahaman Remaja di Kemalaraja Berakhir Damai

Asep juga menyoroti masalah media independen: ketika mereka memberitakan aspirasi masyarakat atau kritikan kebijakan, mereka dianggap “tidak bermitra” atau “tidak terpercaya”, meskipun klarifikasi telah dilakukan. Hal ini menghambat kerja jurnalistik objektif dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pers sebagai perantara informasi netral.

Esensi kebebasan pers adalah kemampuan menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan objektif tanpa tekanan. Pendaftaran perusahaan pers dan UKW memiliki manfaat untuk pendataan dan peningkatan kompetensi, namun tidak boleh diubah fungsi menjadi alat menghambat kerja jurnalistik, mengeksklusifkan media independen, atau membatasi hak masyarakat memperoleh informasi beragam.

Landasan Hukum dan Etika Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945 (Pasal 28F), dan Deklarasi Universal HAM PBB. Ini bukan hak mutlak tanpa tanggung jawab, melainkan sarana penting masyarakat untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. Untuk mewujudkannya, wartawan menyadari kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman, dan norma agama yang harus dihormati.

Baca juga :  Dari Nikah Sirih ke Nikah Sah: 103 Pasangan di OKU Timur Ditegakkan Haknya Melalui Isbat Nikah Gratis

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi benar, wartawan memerlukan landasan etika profesi yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (11 pasal), antara lain:

– Kemandirian dan akurasi berita
– Keprofesionalisan dalam melaksanakan tugas
– Pemeriksaan ulang informasi dan pemisahan fakta dengan opini
– Penolakan berita bohong, fitnah, atau berbahaya
– Perlindungan korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan
– Integritas profesi tanpa keuntungan pribadi
– Perlindungan narasumber yang tidak bersedia dikenali
– Penolakan prasangka dan diskriminasi
– Hormat terhadap hak pribadi narasumber
– Koreksi dan maaf untuk berita yang keliru
– Pelayanan hak jawab dan koreksi pihak bersangkutan

Penilaian pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Pers, sedangkan sanksi diberikan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers. Ini menunjukkan kontrol profesionalisme sudah ada secara internal, tanpa perlu mengandalkan pendaftaran atau sertifikasi sebagai alat penegakan.

Pemerintah, Dewan Pers, dan masyarakat perlu bekerja sama mencari solusi:

1. Sosialisasi intensif tentang UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan hak-kuwajiban wartawan kepada semua pihak, untuk menghilangkan kesalahpahaman mengenai pendaftaran dan UKW.
2. Penegakan hukum tegas terhadap pelaku intimidasi terhadap wartawan, tanpa memandang status pendaftaran atau sertifikasi. Otoritas yang gagal menindak harus dikenai sanksi.
3. Klarifikasi fungsi UKW sebagai program pengembangan kompetensi yang opsional, bukan syarat menjadi wartawan.
4. Pembukaan akses informasi oleh lembaga pemerintah kepada semua wartawan yang bekerja secara profesional, tanpa memandang status pendaftaran atau sertifikasi.

Baca juga :  Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

Pada akhirnya, kualitas jurnalisme baik berasal dari wartawan yang kompeten dan berintegritas, didukung ekosistem pers yang sehat. Kebebasan pers yang dijamin hukum harus diimplementasikan dengan benar, tanpa hambatan yang tidak sesuai aturan. Pendaftaran dan UKW dapat memajukan pers Indonesia hanya jika tidak diubah fungsi menjadi alat pembatas. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan pers Indonesia menjadi lembaga tangguh, mandiri, dan berperan penting membangun masyarakat cerdas dan demokratis.

(Ptri/team9-gnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *