Dari Nikah Sirih ke Nikah Sah: 103 Pasangan di OKU Timur Ditegakkan Haknya Melalui Isbat Nikah Gratis

OKU Timur Sumsel,GemaNusantaraNews.com
Sebanyak 103 pasangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) Timur akhirnya menghela napas lega dan mendapat kepastian hukum untuk kehidupan rumah tangga mereka. Melalui kegiatan Isbat Nikah Terpadu Zona 4 yang digelar di Kantor Camat Cempaka, Kamis (4/12/2025), Pemerintah Daerah secara resmi mengesahkan perkawinan mereka dan menanggung seluruh biaya proses hukumnya. Ini adalah langkah monumental dalam mengatasi persoalan perkawinan tidak tercatat yang selama ini membelit banyak keluarga.

Kegiatan massal yang mengusung tema”Sahkan Cinta, Kuatkan Ikatan Keluarga, Wujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia” ini diikuti oleh pasangan-pasangan dari berbagai latar belakang yang pernikahannya selama ini belum memiliki dasar hukum kuat. Mereka, yang kerap disebut menikah secara sirih atau di bawah tangan, akhirnya dapat mengurus legalisasi pernikahan tanpa dipusingkan oleh biaya. Setiap pasangan mewakili satu “perkara” isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama.

Dalam sambutannya,Wakil Bupati OKU Timur, H.M Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., menegaskan komitmen pemerintah untuk membebaskan masyarakat dari beban biaya administrasi hukum ini. “Untuk semua biaya isbat nikah ini ditanggung oleh pemerintah daerah, jadi semua peserta tidak mengeluarkan biaya sepeserpun,” ujarnya tegas. Ia menambahkan bahwa dokumen pernikahan yang sah adalah pintu gerbang untuk mengakses berbagai hak sebagai warga negara.

Baca juga :  Tragedi Tawuran Palembang: Pelajar 20 Tahun Tewas Ditusuk di Jalan Perintis Kemerdekaan

Wakil Bupati juga menjelaskan konsekuensi serius jika sebuah pernikahan tidak memiliki bukti sah.Tanpa akta nikah, seorang istri secara hukum kehilangan hak untuk mendapatkan warisan maupun harta bersama (gono-gini) yang telah dibangun selama berumah tangga. Pernyataan ini menyadarkan banyak peserta tentang urgensi dan pentingnya mendaftarkan perkawinan mereka, bukan hanya untuk diri sendiri tetapi terutama untuk perlindungan istri dan anak-anak.

Mewakili Ketua Pengadilan Agama Martapura,Wakil Ketua Rusdi Bidawan, S.H.I., M.H., memberikan makna mendalam di balik angka 103 perkara tersebut. “Ini bukanlah sekadar angka, tetapi ada 103 kisah perjalanan hidup dalam berumah tangga,” katanya. Ia menyoroti bahwa di balik setiap berkas ada harapan untuk masa depan anak yang lebih terjamin dan ketenangan keluarga karena telah memiliki kepastian hukum.

Baca juga :  Mafia Solar Bersubsidi Kuasai SPBU Merlung: Kuota Dijarah, Warga Kelaparan!

Sementara itu,perwakilan dari Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Hendriyanto, S.E., menyatakan bahwa program ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah mewujudkan visi OKU Timur Maju Lebih Mulia. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan yang adil dan merata, khususnya bagi warga yang selama ini terpinggirkan secara administratif karena perkawinan yang tidak tercatat.

Acara puncak ditandai dengan dua momen simbolis yang penuh makna.Pertama, dilakukan penyerahan simbolis buku nikah kepada perwakilan peserta, yang menandai resminya status hukum mereka di mata negara. Kedua, dilakukan penyerahan simbolis motor operasional, yang bertujuan untuk meningkatkan mobilitas dan kinerja pelayanan publik di daerah, menunjukkan bahwa komitmen pemerintah tidak berhenti pada acara ini saja.

Dengan selesainya Isbat Nikah Terpadu Zona 4 ini,103 keluarga di OKU Timur kini dapat melangkah lebih tenang dan percaya diri. Mereka tidak hanya telah menyempurnakan ibadah pernikahan secara administrasi, tetapi juga telah membentengi keluarga dengan perlindungan hukum. Program gratis ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak lagi pasangan di seluruh penjuru OKU Timur, sebagai investasi sosial untuk membangun ketahanan keluarga yang merupakan pondasi utama kemajuan daerah.(gnn – Cahya Prabu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *