Baturaja OKU Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com – Sebuah unggahan di Facebook yang menuduh seorang warga meminjam motor dan tidak mengembalikannya memicu protes keras dari pihak yang dirugikan. Ahmad Sarifuddin, seorang awak media di Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pencemaran nama baik melalui platform media sosial.
Insiden ini bermula pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, ketika sebuah akun dengan nama Risa Putri memposting foto Ahmad Sarifuddin di sebuah grup jual beli Facebook wilayah Baturaja. Foto tersebut disertai narasi yang memperingatkan warga untuk berhati-hati terhadap orang dalam foto yang disebut meminjam motor dan belum mengembalikannya. Unggahan itu menyebar tanpa konfirmasi kebenarannya terlebih dahulu kepada Ahmad Sarifuddin yang bersangkutan.
Ahmad Sarifuddin mengaku sangat dirugikan dan menyesalkan tindakan oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya difitnah tanpa ada upaya konfirmasi langsung sebelumnya. Dalam pernyataannya, ia merasa bahwa pencemaran nama baik yang ia alami merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan jelas-jelas merugikan.
Lebih lanjut, Ahmad Sarifuddin meminta agar pemilik akun Facebook bernama Risa Putri tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menyebarkan informasi bohong. Ia juga menyoroti bahwa akun pelaku dicurigai karena tidak memiliki foto profil yang jelas, yang mengindikasikan niat tidak baik.
Dari sisi hukum, pelaporan ini merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebarluasan berita yang belum diketahui kebenarannya atau hoaks. Ahmad Sarifuddin menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan yang jelas diatur dalam undang-undang.
Sebagai informasi, UU ITE, khususnya UU No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan terbaru, mengatur secara spesifik larangan penyebaran berita bohong. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE menyatakan larangan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Sementara itu, Pasal 28 Ayat (3) UU ITE yang terbaru menjerat setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ancaman sanksi bagi pelanggar pasal-pasal ini sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain UU ITE, aturan lain yang sering dikaitkan adalah Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Meskipun sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi, pasal ini dinilai masih sering digunakan, terutama jika dampak berita bohong tersebut memicu keresahan fisik di masyarakat.
Ahmad Sarifuddin, yang juga tercatat sebagai Pimpinan Redaksi KPK Sigap, menegaskan kesimpulan sekaligus peringatan kepada publik. Ia mengingatkan agar setiap orang tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, karena selain dapat merugikan orang lain dan merusak kerukunan, juga berpotensi melanggar hukum dan berakibat hukuman penjara.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian dan etika dalam bermedia sosial. Publik diimbau untuk selalu melakukan tabayun atau konfirmasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta bijak dalam menggunakan platform digital agar terhindar dari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.(gnn/red).
Sumber/Ahmad Sarifuddin.












