GemaNusantaraNews.com,OKU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Radius Afandi, warga Dusun III Desa Lubuk Barang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya mobil jenis Isuzu Panther warna hitam yang kerap melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Baturaja. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU yang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Rabu, 23 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh IPDA Riri Nabila Pradani, S.Tr.K., MH melakukan patroli di SPBU 24.321.141 Batu Kuning di Jalan Lintas Sumatera. Petugas menemukan mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang mengantri pengisian BBM. Setelah mobil tersebut selesai mengisi bahan bakar, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah mengisi BBM jenis solar subsidi sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda, yakni di SPBU 24.321.165 Lubuk Batang dan SPBU 24.321.141 Batu Kuning. Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua jerigen berisi solar subsidi, STNK, dua plat nomor palsu, satu unit HP OPPO putih, dan mobil Isuzu Panther bernomor polisi BE-2307-CR.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara yang dilakukan pada hari yang sama, tersangka Radius Afandi diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa setelah adanya pemeriksaan awal, pihaknya segera memerintahkan Kanit Pidsus untuk melakukan penangkapan resmi terhadap tersangka pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, dan mengamankannya ke Mapolres OKU.
AKP Redho menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan komitmen Polres OKU dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait distribusi energi yang adil dan tepat sasaran. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi yang ditujukan untuk kalangan tertentu.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












