GEMANUSANTARANEWS.com,OKU Baturaja, 14 April 2025 – Satuan Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh karyawan salah satu perusahaan swasta di Baturaja, CV. Panen Mas. Modus kejahatan yang dilakukan tergolong rapi namun berujung pada kerugian perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Tersangka dalam kasus ini adalah Ade Pratama alias Ade bin Nursalman, pria berusia 31 tahun yang bekerja sebagai salesman di CV. Panen Mas Baturaja. Dalam kurun waktu 19 Februari hingga 17 Maret 2025, Ade melakukan order fiktif atas nama pelanggan perusahaan, sehingga barang dagangan bisa dikeluarkan secara legal melalui sistem faktur kredit.
Setelah barang diterima, tersangka kemudian menjualnya secara eceran. Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan laporan manajemen CV. Panen Mas Baturaja, jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat aksi tersangka mencapai Rp 82.934.013,00, yang dihitung berdasarkan 21 lembar faktur kredit yang diterbitkan.
Pelaporan terhadap kejadian ini dilakukan oleh perusahaan melalui kuasa pelapor, Bambang Yuliansyah, selaku manager perusahaan. Dalam keterangannya, Bambang mengaku merasa curiga karena adanya ketidaksesuaian laporan penjualan dan transaksi keuangan di internal perusahaan. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya sejumlah order fiktif yang tidak diikuti dengan penyetoran dana hasil penjualan.
Tersangka Ade Pratama mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan oleh penyidik. Ia mengaku melakukan penggelapan karena desakan kebutuhan keluarga, serta untuk memenuhi gaya hidup konsumtif seperti membeli rokok dan bermain judi online jenis slot. Ade menyebut bahwa seluruh uang hasil penjualan barang habis tidak bersisa dan tidak ada yang digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Ade Pratama dan seorang lainnya berinisial RB (37). Namun hingga saat ini RB belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pengejaran masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap Ade dilakukan pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya yang beralamat di Jl. KH. A. Dahlan, Lorong Serang, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur bersama tim opsnal yang dikomandoi oleh Aiptu Bedi. Tersangka ditangkap dalam keadaan sehat dan tanpa perlawanan, lalu langsung digiring ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Baturaja Timur mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk meningkatkan pengawasan internal, khususnya dalam sistem transaksi dan pengeluaran barang. “Kami mengapresiasi pelaporan cepat dari CV. Panen Mas dan berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya. Saat ini, Ade Pratama telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(Humas Polres OKU/GNN – Red)












