Tangan Masih Genggam Sabu, Pengedar di Palembang Tak Berkutik Digerebek Polisi

Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Penggerebekan dramatis terjadi di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Palembang, saat seorang pengedar narkotika jenis sabu tak mampu berbuat banyak ketika petugas mendatangi lokasi.

Tersangka berinisial F (36) langsung dilumpuhkan tanpa perlawanan karena barang bukti masih jelas berada dalam genggaman tangannya.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.

Tersangka F diketahui berdomisili di Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, namun kerap beroperasi di Kota Palembang.

Ia ditangkap di Lorong Mentok, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, sekitar pukul 14.30 WIB pada Rabu (15/4/2026).

Lokasi tersebut selama ini dilaporkan warga sebagai titik rawan transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang meresahkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Baca juga :  Jalin Silaturahmi dengan Banser OKU, Polres OKU Perkuat Sinergitas Jaga Kondusivitas Daerah

Unit 6 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan, lalu bergerak cepat melakukan penggerebekan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Begitu tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang memegang sabu di tangan kanannya.

Saat digeledah, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 2,13 gram yang masih utuh dalam genggaman tersangka.

Selain itu, ditemukan pula barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, satu pipet berujung runcing, satu bal plastik klip bening kosong, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

Kelengkapan alat ini memperkuat dugaan bahwa F bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar aktif.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa tersangka F positif menggunakan narkotika.

Keberadaan timbangan digital dan perlengkapan lain menjadi indikasi kuat adanya aktivitas penjualan eceran di lokasi kejadian.

Baca juga :  Semangat Ukhuwah Menyala, Desa Kedaton Rayakan Maulid Nabi dengan Khidmat

Polisi pun langsung menetapkan F sebagai tersangka dan membawanya ke Mapolrestabes Palembang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kondisi tersangka yang masih menggenggam sabu saat digerebek merupakan bukti kuat kepemilikan narkotika.

“Barang bukti masih berada di tangan tersangka saat petugas tiba.

Ini menunjukkan yang bersangkutan sedang dalam aktivitas peredaran.

Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa distribusi narkotika lintas daerah seperti ini menjadi perhatian serius.

Sinergi antar satuan akan terus ditingkatkan untuk menutup seluruh jalur peredaran, terutama antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.

Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

Baca juga :  Prihatin Terhadap Para Sopir Yang Terjebak Macet, Polsek Semidang Aji Bagikan Air Mineral

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polda Sumsel memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.(red)