GemaNusantaraNews.comOKU Baturaja, 11 Juli 2025 – Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tepatnya di Jalur Lintas Sumatera, Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, pada Kamis malam (10/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi “Banpol” milik Polres OKU. Laporan tersebut menginformasikan adanya kegiatan pungutan liar (pungli) terhadap para sopir angkutan batubara yang melintas di wilayah tersebut. Merespon cepat laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, S.H., langsung melakukan patroli hunting.
Saat patroli di Jalinsum Desa Batukuning, petugas menemukan sekelompok orang yang diduga tengah menghentikan kendaraan angkutan dan meminta sejumlah uang kepada para sopir. Petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diketahui bernama Suryadi bin Sanusi (Alm), warga setempat berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai petani.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tubuh pelaku ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 25 cm berwarna silver, bergagang dan bersarung kayu warna coklat yang terselip di pinggangnya. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai pecahan Rp2.000,- dan sebuah senter merk Police berwarna hitam di kantong celana pelaku.
Pelaku diduga kuat melakukan pungli kepada para sopir angkutan batubara sembari membawa senjata tajam yang dapat mengancam keselamatan orang lain. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam yang bukan pada tempat profesinya.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan seperti pungli akan terus dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dan para pengguna jalan, terutama di kawasan rawan kejahatan seperti Jalinsum.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres OKU. Masyarakat juga kami imbau untuk terus melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan melalui aplikasi Banpol atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pungli tersebut.
Sumber Humas polres OKU
(GNN – Red)












