Satu Tersangka, Dua Sumber: Polres Prabumulih Bekuk Pemasok Narkoba Multi Jenis di Jalur Sudirman

Prabumulih,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus operandi baru, di mana seorang tersangka diamankan karena membawa tiga jenis narkotika sekaligus yang berasal dari dua jaringan pemasok berbeda.

Tersangka berinisial EA (42), warga Kota Prabumulih, diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Minggu (29/3/2026).

Penangkapan ini terjadi setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum setempat.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di tepi jalan protokol tersebut, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan.

Dari kantong celana tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 1,02 gram.

Sementara itu, penggeledahan lebih lanjut di dalam box sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi yang dikendarai EA, menemukan dua varian ekstasi sekaligus.

Rinciannya, empat butir ekstasi berlogo Minion dan delapan butir ekstasi berlogo WhatsApp dengan total berat bruto mencapai 3,96 gram.

Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan satu jenis narkoba, melainkan menguasai berbagai varian yang beredar di masyarakat.

Baca juga :  Bunga untuk Pahlawan, Semangat untuk Bhayangkara: Kapolres OKU Pimpin Ziarah Kebangsaan di TMP Kemarung

Selain narkotika siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam aktivitas pengemasan dan penimbangan narkotika.

Barang-barang tersebut terdiri dari satu unit timbangan digital presisi dan sejumlah plastik klip bening yang biasanya digunakan untuk mengemas narkotika dalam jumlah siap edar.

Keberadaan timbangan digital ini mengindikasikan bahwa EA tidak sekadar pengguna, melainkan berperan lebih jauh dalam rantai distribusi, kemungkinan melakukan transaksi jual beli dengan takaran tertentu.

Seluruh barang bukti ini kini diamankan di kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan penyidik, tersangka EA mengakui bahwa barang haram yang dibawanya berasal dari dua sumber atau pemasok yang berbeda.

Pengakuan ini menjadi titik terang sekaligus dasar utama bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus.

Mengapa ini penting? Karena hal ini mengonfirmasi adanya struktur jaringan yang lebih kompleks dan luas di balik peredaran narkotika di Prabumulih.

Saat ini, fokus penyidikan tidak hanya berhenti pada penangkapan EA, tetapi telah bergeser pada pengejaran terhadap dua pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka EA dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya cukup berat.

Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Lima Bulan Mandek, Tanggal Laporan ,Hilang,? Sorotan Publik Mengarah ke Profesionalitas Polsek MSU

Tidak hanya itu, untuk memastikan proses hukum yang komprehensif, aparat juga memberlakukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, menyampaikan pernyataan singkat namun sangat substantif terkait pengungkapan ini.

Ia menegaskan bahwa penangkapan EA bukan sekadar operasi biasa, melainkan sebuah celah besar untuk membongkar dua jalur jaringan narkotika yang berbeda.

“Satu tersangka membawa beberapa jenis narkotika dari dua sumber berbeda.

Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan akan terus kami kembangkan hingga ke pemasok,” tegas Arafah.

Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap dua mata rantai kejahatan yang terpisah.

Senada dengan jajarannya, Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen segar dan tepat sasaran dalam memberantas narkotika hingga ke akar rumput.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemasok, akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” ujar Kapolres.

Baca juga :  Selotong CUP 2025 Resmi Bergulir, PSSU Taklukkan Bengkel FC di Laga Pembuka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memutus rantai distribusi, sembari mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih tengah bergerak cepat dan tepat dengan melakukan pengembangan kasus, termasuk pengejaran terhadap dua pemasok yang telah teridentifikasi.

Proses hukum juga terus dikoordinasikan dengan Laboratorium Forensik untuk uji laboratorium serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran tahap persidangan.

Polda Sumatera Selatan memastikan komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan multi-komoditas yang semakin kompleks, guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(red)