GEMANUSANTARANEWS.com,OKU Baturaja – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan mencegah praktik-praktik menyimpang di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OKU bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan di berbagai tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi lokasi dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol ilegal, pada Kamis malam, 24 April 2025.
Kegiatan razia dimulai dengan pelaksanaan apel kesiapan yang digelar pada pukul 22.30 WIB. Apel ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten OKU, Firmansyah, ST., M.Si dan turut dihadiri oleh Dan Subdenpom II/4-4 Baturaja Kapten Cpm Stevanus JDH, Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta KBO Sat Binmas Polres OKU Iptu Zulhanas. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kasat Pol PP Nomor: 331.1/391/XX.3/2025 tanggal 24 April 2025.
Sebanyak 53 personel dari berbagai instansi dikerahkan dalam kegiatan ini, terdiri dari Kodim 0403/OKU dan Subdenpom II/4-4 sebanyak 15 orang, personel Polres OKU 10 orang, Satpol PP Kabupaten OKU 20 orang, Dinas Tenaga Kerja 4 orang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2 orang, serta Dinas Kesehatan 2 orang. Sinergi lintas sektor ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran hukum dan ketertiban di masyarakat.
Razia difokuskan pada lima lokasi yang dianggap rawan, yaitu Seven Bar, Baturaja Bintang Karaoke, Pijat Urut Tradisional SEHAT, Senada Karaoke, dan Royal KTV. Setiap lokasi diperiksa secara menyeluruh, mulai dari legalitas izin usaha, keberadaan pekerja di bawah umur, hingga perizinan dan kadar kandungan minuman beralkohol yang diperjualbelikan.
Dari hasil pemeriksaan, Seven Bar ditemukan menjual 34 botol minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi. Sementara Baturaja Bintang Karaoke menyimpan 28 botol minuman beralkohol tanpa izin. Hal serupa juga ditemukan di Senada Karaoke, dengan jumlah botol yang disita mencapai 85 botol. Sementara itu, Royal KTV dinyatakan memenuhi semua persyaratan legal, termasuk izin usaha dan izin peredaran minuman beralkohol. Adapun tempat Pijat Urut Tradisional SEHAT juga dinyatakan lengkap dari sisi legalitas usaha dan izin terapis.
Pihak petugas tidak menemukan adanya pekerja di bawah umur maupun indikasi kuat praktik prostitusi di lokasi-lokasi yang dirazia. Meski begitu, pihak Satpol PP tetap memberikan peringatan keras dan melakukan pendataan terhadap usaha yang melanggar, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Tujuan utama dari razia ini adalah untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif terhadap potensi tindakan kriminalitas, peredaran narkoba, dan pelanggaran hukum lainnya yang kerap terjadi di tempat-tempat hiburan yang tidak terawasi dengan baik.
Kegiatan razia berakhir pada pukul 01.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP Kabupaten OKU bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban serupa secara berkala demi menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten OKU.
(Humas Polres OKU/GNN – Red)












