Polsek Lubuk Batang Bekuk Residivis Cilik, Satu DPO Masih Diburu

Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah warung milik warga di kawasan Ogan Komering Ulu (OKU) pada Jumat dini hari, 17 April 2026.

Peristiwa berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun III, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, tepatnya di warung milik korban bernama Yurike Keristian (40).

Pelaku masuk dengan cara merusak bagian atap bangunan.

Polsek Lubuk Batang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Z (15), yang ternyata merupakan residivis.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi yang sama, yakni WY (35), masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian membenarkan penangkapan tersebut.

Peristiwa bermula ketika kedua pelaku melancarkan aksinya dengan merusak genteng dan memotong reng atap warung.

Baca juga :  Patroli Preventif Gagalkan Dugaan Aksi Kejahatan, Senpi dan Alat Curanmor Diamankan

Setelah berhasil masuk ke dalam bangunan, mereka langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Polisi menyebut metode ini sudah direncanakan untuk menghindari pintu utama yang terkunci.

Dari dalam warung, kedua pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam laci, satu unit handphone merek Infinix Pro 40, serta berbagai merek rokok.

Kerugian yang diderita korban Yurike Keristian ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.

Barang-barang tersebut langsung dibawa kabur oleh pelaku usai merusak atap.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB atau 13 jam setelah kejadian, pelaku Z justru diserahkan oleh korban ke Polsek Lubuk Batang.

Setelah diperiksa, tersangka Z mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut bahwa dirinya tidak bertindak sendiri, melainkan bersama WY yang kini masuk DPO. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Baca juga :  Santuni Anak Yatim dan Bagikan Bubur Asyura, Al-Hidayah Secanggang Warnai Tahun Baru Hijriah

Kapolsek Lubuk Batang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Angkut bersama anggota untuk bergerak menuju rumah pelaku di Desa Lubuk Batang Baru.

Penggeledahan dilakukan secara cepat untuk mencari barang bukti dan kemungkinan keberadaan pelaku lainnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang terkait dengan aksi pencurian tersebut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai Rp240 ribu, satu helai kaos warna biru, dan satu celana hitam.

Seluruh barang bukti itu ditemukan di kamar pelaku Z. Uang sisa hasil curian yang hanya Rp240 ribu dari total Rp5 juta menunjukkan bahwa sebagian besar telah dibelanjakan atau dikuasai pelaku lain yang masih buron.

Saat ini tersangka Z telah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya, WY, masih dalam pengejaran intensif.

Baca juga :  Bupati Lanosin Pimpin Pemantauan Udara, Fokuskan Penanganan Banjir di OKU Timur pada Pendataan Akurat dan Kolaborasi

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara karena dilakukan pada malam hari dan dengan cara membobol atap bangunan.(red)