GEMANUSANTARANEWS.com,OKU Baturaja, 2 Februari 2025 – Jajaran Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, yang terjadi di warung makan Dapur Kajoed, Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, korban Hardeka Pangkurudin (30), seorang mahasiswa, meninggalkan dompet berisi satu unit HP Vivo Y21 dan uang tunai Rp 4.000.000 di dalam lemari etalase kaca warung makan. Saat kembali, korban melihat seorang laki-laki mengenakan jaket hitam abu-abu dengan gambar tengkorak berjubah berjalan menjauh dari etalase. Setelah mengecek barangnya, korban mendapati dompet tersebut telah hilang.
Korban yang mengenali wajah pelaku langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturaja Timur untuk ditindaklanjuti.
Pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat pelaku di Stasiun Kereta Api Baturaja dan segera menghubungi Polsek Baturaja Timur. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan, SE., M.Si, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka Sumarlin (45), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan menjual HP milik korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan barang bukti.
1. 1 unit HP Vivo Y21 (IMEI sesuai laporan)
2. Uang tunai Rp 214.000,-
3. 1 helai jaket hitam abu-abu dengan gambar tengkorak berjubah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Humas Polres OKU
(Gema Nusantara News)












