Lubuklinggau,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Siring Agung.
Seorang pria berinisial EDF (30) yang berstatus sarjana ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu siang, 11 Maret 2026.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polda Sumatera Selatan dalam upaya pemberantasan narkotika hingga ke tingkat permukiman warga.
Penangkapan terhadap EDF berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. dengan mengerahkan tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi dari masyarakat, tim dari Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan pada pukul 13.30 WIB. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Tersangka diketahui menyembunyikan paket-paket sabu di bawah kasur untuk menghindari kecurigaan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan total 14 paket sabu yang siap edar dengan berat bruto mencapai 2,98 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti satu unit timbangan digital, sepuluh lembar plastik klip bekas pakai, serta satu bal plastik klip bening ukuran kecil.
Kelengkapan alat ini mengindikasikan bahwa tersangka menjalankan perannya secara aktif dalam mengemas dan mendistribusikan sabu di wilayah Lubuk Linggau.
Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, tersangka EDF mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku bahwa narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di lingkungan sekitar.
Dengan latar belakang pendidikannya sebagai sarjana, kasus ini menjadi ironi tersendiri di tengah upaya pemerintah melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar Romi dalam keterangannya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka EDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga berada di atas tersangka.
Polda Sumsel kembali mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.(red)












