GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan dua korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka Julian Buyung bin Marjuni.
Kejadian ini bermula ketika pelapor, Antonius Maryono, dan istrinya, Agustina Sri Rohani, sedang berteduh karena hujan. Sekitar pukul 17.50 WIB, korban Maulidin Ihksan alias Dimo tiba di lokasi dan bergabung dengan beberapa orang yang sedang berkumpul, termasuk tersangka Julian Buyung. Obrolan awal yang berlangsung antara mereka tampak biasa saja, hingga kemudian terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban Maulidin.
Tanpa diduga, perselisihan tersebut semakin memanas, dan tersangka tiba-tiba mengejar korban Maulidin. Korban berusaha melarikan diri ke arah tempat duduk Agustina, yang saat itu tengah memainkan ponselnya. Dalam keadaan panik, tersangka berhasil mencabut senjata tajam dari pinggang korban Maulidin dan langsung mengayunkannya dengan brutal.
Sayangnya, ayunan senjata tajam tersebut tidak hanya mengenai korban Maulidin tetapi juga melukai kepala Agustina Sri Rohani. Sontak, Agustina berusaha menyelamatkan diri dan segera menghampiri suaminya, Antonius Maryono. Melihat kondisi istrinya yang terluka, Antonius dengan sigap membawa Agustina ke Rumah Sakit Umum Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis.
Beberapa menit kemudian, korban Maulidin juga tiba di rumah sakit dalam keadaan terluka di bawah ketiak sebelah kanan. Luka yang diderita kedua korban cukup serius dan memerlukan perawatan medis lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, Antonius segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian guna mendapatkan tindakan hukum terhadap pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, segera menginstruksikan Tim Resmob yang dipimpin oleh AIPTU A. Rasid, S.H., untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Petugas pertama kali mendatangi rumah tersangka di Pancur, namun mendapati rumah dalam keadaan terkunci.
Tim Resmob kemudian melanjutkan pencarian ke rumah orang tua dan mertua tersangka di Kelurahan Talang Jawa, tetapi tersangka tidak ditemukan. Setelah melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga, akhirnya pada pukul 23.00 WIB, tersangka diketahui berada di rumah AKP Ujang Abdul Aziz. Tim Resmob segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat diamankan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah sarung pisau warna coklat yang terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 25 cm dan masih terdapat bercak darah. Selain itu, satu helai celana jeans biru dengan bercak darah juga diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif utama di balik perkelahian yang berujung penganiayaan ini, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, tersangka Julian Buyung bin Marjuni akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.
(Humas Polres OKU/GNN – Red)












