Muaro Jambi,GemaNusantaraNews.com 1 Maret 2026 – Dunia pendidikan Kabupaten Muaro Jambi dikejutkan dengan temuan mengejutkan terkait kinerja tenaga pendidik di SMPN 55 Muaro Jambi.
Berdasarkan pengakuan sejumlah murid yang dikonfirmasi langsung di kantor Kepala Desa Sekumbung, terungkap fakta bahwa proses belajar mengajar di sekolah tersebut berjalan tidak normal selama enam bulan terakhir.
Dua orang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga telah melakukan kelalaian tugas berat dengan pola kehadiran yang sangat tidak wajar, yakni hanya masuk mengajar sekali dalam sebulan.
Informasi yang berhasil dihimpun tim liputan dari narasumber murid berinisial Syf mengungkapkan bahwa guru dengan inisial HU dan SP merupakan dua figur yang paling sering mangkir dari kewajiban mengajar.
Para murid mengkonfirmasi bahwa kedua guru tersebut hanya hadir di lingkungan sekolah selama satu minggu dalam setiap bulan.
Artinya, dalam periode tiga puluh hari, para siswa hanya merasakan bimbingan belajar dari guru HU dan SP sebanyak empat kali pertemuan, sementara sisanya mereka harus belajar mandiri tanpa arahan.
“Kami konfirmasi langsung kepada murid yang bersangkutan di kantor Kepala Desa Sekumbung.
Mereka mengatakan bahwa guru HU dan SP itu jarang sekali masuk mengajar.
Polanya ganjil, hanya hadir satu minggu dalam satu bulan. Jadi dalam satu bulan hanya empat kali mengajar, sisanya kosong,” ujar narasumber Syf saat ditemui tim liputan, Minggu (1/3/2026).
Pengakuan ini menjadi bukti awal bahwa telah terjadi pembiaran terhadap praktik ketidakdisiplinan yang berlangsung lama di lingkungan sekolah.
Lebih mencengangkan lagi, dugaan kelalaian tidak hanya dilakukan oleh tenaga pengajar biasa.
Seorang oknum pegawai negeri sipil di sekolah tersebut yang juga menjabat sebagai bagian dari unsur pimpinan, berinisial YD, diduga hanya hadir untuk dinas ke sekolah sebanyak tiga kali dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak bulan September 2025 hingga Februari 2026.
Kelalaian YD ini dinilai sangat fatal karena posisinya seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja guru-guru di bawah koordinasinya.
Situasi ini tentu saja menimbulkan keresahan mendalam di kalangan murid dan orang tua.
Proses belajar mengajar yang seharusnya berlangsung intensif justru terhambat oleh ketidakhadiran guru yang sistemik.
Dampaknya, para siswa kehilangan hak mereka untuk mendapatkan materi pelajaran secara utuh dan bimbingan yang memadai.
Kelalaian ini jelas melanggar ketentuan standar pelayanan minimal pendidikan yang mewajibkan tenaga pendidik hadir dan mengajar sesuai dengan beban kerja yang telah ditetapkan.
Menyikapi persoalan ini, pihak murid bersama narasumber Syf telah berupaya melakukan konfirmasi dan mediasi di tingkat desa.
Pertemuan yang digelar di kantor Kepala Desa Sekumbung tersebut diharapkan dapat menjadi ajang klarifikasi dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Namun, upaya damai ini menemui jalan buntu. Oknum guru yang dikonfirmasi justru berkilah dengan alibi telah pindah tugas, sebuah dalih yang dinilai tidak masuk akal mengingat fakta di lapangan menunjukkan mereka masih tercatat sebagai tenaga pengajar di SMPN 55 Muaro Jambi.
Fenomena yang lebih memprihatinkan adalah adanya indikasi bahwa oknum guru tersebut “kebal” terhadap sanksi administratif.
Informasi yang berkembang di kalangan murid menyebutkan bahwa pemberian Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang seharusnya menjadi mekanisme pembinaan dan teguran bagi PNS yang melanggar disiplin, seolah tidak mempan dan tidak pernah benar-benar diterapkan secara efektif.
Hal ini memicu spekulasi bahwa ada kelemahan dalam sistem pengawasan internal di sekolah tersebut.
Karena mediasi di tingkat desa gagal membuahkan hasil, langkah tegas kemudian diambil.
Pihak murid yang diwakili oleh narasumber Syf telah melanjutkan upaya pelaporan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.
Laporan resmi ini disertai dengan permintaan agar dinas segera melakukan investigasi menyeluruh dan menerbitkan berita resmi terkait masalah ini sebagai bentuk transparansi publik.
Desakan utama dari para pelapor adalah agar Dinas Pendidikan Muaro Jambi tidak tinggal diam dan segera menindak tegas kepala sekolah serta guru-guru yang terbukti tidak disiplin, baik yang berinisial HU, SP, maupun YD.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Dinas Pendidikan Muaro Jambi dalam memberantas praktik ketidakdisiplinan di kalangan aparatur sipil negara.
Masyarakat, khususnya wali murid SMPN 55 Muaro Jambi, berharap agar laporan ini tidak berakhir sebagai dokumen mati.
Tuntutan akan perbaikan kualitas pendidikan dan penegakan disiplin PNS harus dijawab dengan tindakan nyata. Jika tidak, masa depan generasi muda Muaro Jambi akan terus dikorbankan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.(Supriyadi/Kaperwil)












