Paman Gelapkan Motor Keponakan, Dipinjamkan ke Teman Lalu Raib

BATURAJA OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com – Seorang mahasiswa di Kabupaten OKU, M. Restu (21), harus merelakan sepeda motor kesayangannya raib setelah dipinjam oleh pamannya sendiri.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 silam, dan baru terungkap setelah pelaku berhasil diringkus Tim Singa Ogan Polres OKU, Kamis (5/3/2026) malam.

Kejadian berawal ketika korban yang berdomisili di Jl. Kol. Wahab Sarobu, Kelurahan Kemalaraja, meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Beat SPORTY warna putih miliknya kepada pamannya, MR (37), warga Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.

Motor dengan nomor polisi BG 4893 FAT tersebut dipinjam oleh tersangka pada hari Senin sore sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Jl. R. Suprapto, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik kendaraan, tersangka MR yang seharusnya menggunakan motor tersebut justru meminjamkannya kembali kepada seorang temannya yang berinisial MR (nama berbeda).

Baca juga :  Muscab VI PBB Langkat, Syah Afandin: Politik Harus Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah

Pelapor yang merasa curiga karena motor tak kunjung dikembalikan mulai mencari tahu dan akhirnya mengetahui bahwa kendaraannya telah dipindahtangankan oleh tersangka kepada orang lain.

Akibat ulah sang paman, korban M. Restu mengalami kerugian materi yang tidak sedikit.

Satu unit sepeda motor yang dibelinya dengan sistem kredit tersebut ditaksir senilai Rp37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Atas kejadian ini, korban pun melaporkan pamannya ke Polres OKU untuk diproses secara hukum.

Dari laporan korban, penyidik Polres OKU langsung bergerak dengan membentuk Tim Singa Ogan guna memburu keberadaan pelaku.

Pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekira pukul 19.45 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU, IPDA M. Anwar, S.H., berhasil mengamankan tersangka MR saat bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Baca juga :  Sekjen DPW IWO Indonesia Pertanyakan Anggaran & Azas Manfaat Sosialisasi Akbar KPU Prabumulih.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat bernopol BG 4893 FAT beserta surat keterangan dari PT Federal International Finance (FIF) yang menyatakan bahwa BPKB kendaraan tersebut masih berada di perusahaan pembiayaan.

Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kapolres OKU melalui Kanit Pidum IPDA M. Anwar membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga :  Skandal Tambang Ilegal di Lubuk Bernai, Aparat Bungkam,Warga Terancam Kerusakan Lingkungan Berulang!

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Modusnya, pelaku meminjam motor korban yang tidak lain adalah keponakannya sendiri, lalu tanpa izin dipinjamkan kepada temannya hingga akhirnya tidak kembali,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan mencari keberadaan teman tersangka yang saat ini menguasai kendaraan korban.(red)