Modus Pinjam Motor, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi atas Kasus Penggelapan Aerox di Oku

Baturaja,OKU,Sumsel,Gemanusantaranews.com
Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor dan menetapkan seorang remaja berusia 17 tahun sebagai tersangka.Kasus yang dilaporkan pada 6 September 2025 ini bermula dari pinjam-meminjam kendaraan yang berujung pada tidak dikembalikannya motor milik korban. Tersangka diamankan di kediaman orang tuanya di Kota Prabumulih dalam operasi penangkapan pada 19 September 2025.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/31/IX/2025/SPKT/Sek.Bta Timur/Res. Oku/Polda Sumsel, kejadian berawal pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, terungkap bahwa tersangka, Syah Data Levvi Rahmat Akbar (17), mendatangi korban, Nabil Al Janata (19), di kawasan Jalan Imam Bonjol, Lorong Iman, Kost Mang Ujang, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.

Kepada korban,tersangka mengajukan permintaan untuk meminjam sepeda motor Yamaha Aerox milik korban. Sebagai alasannya, tersangka mengaku akan menggunakan kendaraan tersebut untuk pergi menemui neneknya yang berada di Desa Air Paoh guna meminta uang. Atas dasar hubungan pertemanan dan alasan yang disampaikan, korban pun memberikan izin dan mempercayakan kendaraannya kepada tersangka.

Baca juga :  Personel Pos Pengamanan Ops Ketupat Pasar Atas, Laksanakan Patroli

Setelah diberi izin,tersangka langsung membawa kabir sepeda motor tersebut. Namun, janji untuk mengembalikan kendaraan dalam waktu singkat ternyata tidak ditepati. Hari-hari berlalu dan tersangka beserta motor pinjaman tidak juga kembali. Hingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturaja Timur, kendaraan tetap tidak dikembalikan, yang kemudian membentuk unsur pidana penggelapan.

Setelah menerima laporan,Tim Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan pengembangan informasi berhasil membawa tim ke alamat orang tua tersangka di Jalan Aru, RT 03/RW 07, Desa Muaradua, Prabumulih Timur. Pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat, tim melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka sedang tidur di dalam kamar.

Baca juga :  Kapolres Langkat Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-80, Momentum Meneladani Semangat Juang dan Pengabdian para Pahlawan

Dalam proses pemeriksaan,tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyatakan memang telah melakukan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tersebut. Yang menggembirakan, barang bukti utama yaitu sepeda motor dengan nomor polisi BG-2258-FAS berhasil diamankan dalam kondisi utuh dari halaman rumah orang tua tersangka. Kendaraan itu pun telah dapat dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Tersangka adalah SYAH DATA LEVVI RAHMAT AKBAR bin MULYADI(17 tahun 9 bulan), yang berprofesi sebagai pengangguran dan beralamat di Dusun III Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Sangku, Kabupaten Muara Enim. Dengan usia yang masih di bawah 18 tahun, kasus ini berpotensi untuk ditangani melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Kapolsek Baturaja Timur melalui Kanit Reskrim menyatakan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.Unsur “memiliki barang orang lain secara melawan hukum” terpenuhi karena barang yang awalnya berada di kuasa tersangka secara sah (dipinjam) kemudian tidak dikembalikan. Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(GNN – red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *