Baturaja OKU Sumsel,Gemanusantaranews.com –
Seorang Pegawai Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap pihak kepolisian. Andika Saputra, yang berstatus sebagai Pegawai P3K di kantor PBK Kabupaten OKU, diamankan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penadahan. Ia kedapatan menerima sebuah sepeda motor sebagai barang gadai yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan penggelapan atau penipuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BG 3568 VB.Motor tersebut dilengkapi dengan STNK asli yang masih atas nama pemilik sahnya, Raman Danu, yang juga bertindak sebagai pelapor. Selain kendaraan dan STNK, polisi juga menyita satu lembar kuitansi tanda bukti gadai yang menjadi bukti kunci transaksi ilegal ini.
Transaksi gadai yang menjadi pangkal masalah ini terjadi pada hari Jumat,17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi kejadian berlangsung di kediaman tersangka sendiri, yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra, Rt 010 Rw 004, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Rumah ini diduga menjadi tempat tersangka rutin menerima barang-barang gadai.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun,kronologi bermula ketika almarhum Jimmy bin Junaidi mendatangi rumah Andika Saputra. Saat itu, Jimmy bermaksud menggadaikan sepeda motor Honda Beat yang dibawanya. Tanpa melakukan verifikasi mendalam terhadap kepemilikan kendaraan, Andika disebutkan langsung menerima gadai motor tersebut dan memberikan sejumlah uang tunai kepada Jimmy, lengkap dengan kuitansi sebagai bukti transaksi.
Kasus ini mulai terungkap setelah Raman Danu selaku pemilik sah motor melaporkan kehilangan kendaraannya kepada pihak berwajib.Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi, polisi berhasil melacak bahwa motor tersebut telah digadaikan kepada Andika Saputra. Polisi kemudian menggerakkan tim untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan,Andika Saputra mengakui bahwa dirinya memang telah menerima gadai motor Honda Beat tersebut dari almarhum Jimmy. Pengakuan tersangka, yang diperkuat dengan barang bukti kuitansi dan ketidaksesuaian antara identitas penggadai dengan nama di STNK, menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penangkapan. Andika kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Baturaja Timur melalui penyidiknya menjelaskan bahwa Andika Saputra dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan karena unsur”patut dapat menduga” bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan. “Sebagai penerima gadai, sudah seharusnya dia memverifikasi kesesuaian identitas penggadai dengan dokumen kendaraan. Penerimaan gadai dari orang yang namanya tidak tercantum di STNK adalah kelalaian yang berat dan dianggap memenuhi unsur kesengajaan dalam tindak pidana penadahan,” jelas penyidik.
Saat ini,tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Baturaja Timur. Motor Honda Beat beserta STNK asli masih disimpan sebagai barang bukti untuk keperluan proses persidangan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini, guna memastikan apakah ada modus serupa atau transaksi mencurigakan lainnya yang pernah dilakukan oleh tersangka. Andika Saputra terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP jika kelak terbukti bersalah di pengadilan.(gnn – red).












