Mafia Tanah Beraksi di Tanjab Barat: SKT 1977 Disulap Jadi HGU, Polda Jambi Diduga Tutup Mata!

GemaNusantaraNews.com,Jambi Tanjung Jabung Barat – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencoreng wajah hukum Indonesia. Rogayah Mahmud, warga Desa Lumahan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, terpaksa berjuang sendirian melawan mafia tanah yang diduga kuat berkolaborasi dengan oknum aparat. Tanah turun-temurun keluarganya yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1977 itu kini telah berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Artha Mulia Mandiri tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik sah.

Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan, perubahan status tanah ini melanggar sejumlah aturan. Pertama, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jelas mensyaratkan persetujuan pemilik sah dalam penerbitan sertifikat. Kedua, Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Sertipikasi Sporadik juga dilanggar karena proses penerbitan sertifikat dilakukan secara tidak prosedural. Yang lebih mengejutkan, izin prinsip untuk HGU ini ternyata dikeluarkan oleh mantan Bupati Tanjab Barat, Syafrial, tanpa melalui proses yang transparan.

Rogayah telah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi sejak 2020 dengan Nomor LP/B-127/VI/2020/SPKT-C. Penyidikan semula ditangani oleh IPTU Widhi Hartanto dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi. Namun, setelah empat tahun berlalu, kasus ini justru mangkrak tanpa kejelasan. Padahal, menurut KUHAP, penyidikan mestinya diselesaikan dalam waktu 60 hari dengan kemungkinan perpanjangan. Kelambanan ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa dengan penanganan kasus ini di tubuh Polda Jambi?

Baca juga :  Perizinan Tak Lengkap, DPRD Langkat Ancam Tutup Sejumlah Usaha

Sumber internal di Polda Jambi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kasus ini sengaja dihambat oleh oknum tertentu di Subdit Harda. “Ada tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan,” ujar sumber tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa PT Artha Mulia Mandiri disebut-sebut memiliki jaringan kuat di birokrasi Jambi. Ironisnya, justru institusi yang seharusnya melindungi hak warga, kini dicurigai menjadi bagian dari masalah.

Bagi Rogayah dan warga Desa Lumahan lainnya, tanah tersebut bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan leluhur yang memiliki nilai historis dan kultural. “Ini tanah nenek moyang kami yang dirawat turun-temurun. Tiba-tiba ada perusahaan mengklaim sebagai pemilik sah, sementara kami yang memiliki bukti kuat justru diabaikan,” ucap Rogayah dengan nada geram. Kasus ini juga menimbulkan efek domino berupa ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Jambi.

Baca juga :  Menteri PANRB Tinjau RSUD Raden Mattaher, Tekankan Digitalisasi dan Kesetaraan Layanan Kesehatan

Menyikapi lambannya penanganan kasus, Rogayah bersama sejumlah aktivis kini mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar untuk turun tangan langsung. Mereka juga meminta Kompolnas RI dan Kabid Propam Polda Jambi mengaudit kinerja Subdit Harda dalam menangani perkara ini. “Kami minta Pak Kapolda bersikap tegas. Jangan biarkan oknum-oknum yang bermain dengan hukum terus berkeliaran,” tegas Rogayah dalam konferensi pers di depan Kantor Polda Jambi, pekan lalu.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan penyidikan. Upaya redaksi untuk menghubungi IPTU Widhi Hartanto juga belum berhasil. Sementara itu, PT Artha Mulia Mandiri melalui kuasa hukumnya membantah melakukan pelanggaran. “Klien kami memperoleh HGU melalui proses yang sah sesuai peraturan,” kata seorang pengacara perusahaan yang enggan disebutkan namanya. Namun, mereka menolak menunjukkan dokumen lengkap proses peralihan tanah tersebut.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi Kapolda Jambi. Di satu sisi, ada tekanan untuk menyelesaikan kasus yang telah berlarut-larut. Di sisi lain, kuatnya dugaan intervensi mafia tanah membuat penyelesaiannya tidak mudah. Masyarakat kini menunggu tindakan nyata: apakah Polda Jambi akan membuktikan komitmennya memberantas mafia tanah atau justru membiarkan ketidakadilan ini terus berlangsung? Untuk itu, kami mengajak pembaca terus memantau perkembangan kasus ini dan menyuarakan dukungan bagi perjuangan Rogayah dan warga Desa Lumahan.

Baca juga :  Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi di Desa Perkebunan bukit lawang

Sumber tim Investigasi APRIANDI
(GNN – APRIANDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *