Baturaja OKU Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali memakan korban. Seorang suami tega menusuk istrinya sendiri secara brutal di sebuah rumah kontrakan, menyisakan luka serius dan trauma mendalam. Insiden yang mengerikan ini terjadi pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan.
Korban adalah seorang perempuan berusia 48 tahun bernama Kasaini, warga Dusun II Desa Sukajadi. Pelaku yang merupakan suami sah korban adalah AS (64), yang tinggal satu atap dengan istrinya di kontrakan milik Cek Rul. Pemicu awal tragedi ini diduga adalah perselisihan atau cekcok hebat antara keduanya di dalam rumah mereka.
Saat emosi memuncak, AS diduga kehilangan kendali. Ia dikabarkan mengambil sebilah pisau bergagang kayu yang menjadi senjata dalam amukannya. Tanpa ragu, ia kemudian menyerang istrinya sendiri. Korban ditikam sebanyak tiga kali dalam serangan yang membabi buta itu.
Meski tubuhnya bersimbah darah dan mengalami luka serius akibat tusukan di bagian perut dan punggung, Kasaini menunjukkan tekad hidup yang luar biasa. Dengan sisa tenaga, ia berhasil keluar dari rumah kontrakan dan berlari sekuat mungkin untuk mencari pertolongan. Tujuannya adalah rumah Kepala Desa Sukajadi, yang diharapkan dapat memberinya perlindungan.
Sesampainya di halaman rumah Kepala Desa, tenaga Kasaini pun habis. Ia langsung terjatuh. Dalam kondisi sekarat, dengan sisa suara ia masih sempat mengungkapkan identitas pelaku yang mencelakainya, “Saya ditusuk suami sendiri.” Pengakuan itu menjadi pernyataan sekaligus jeritan minta tolong yang menyayat hati.
Warga setempat yang melihat kejadian itu segera bergerak memberikan pertolongan pertama. Mereka juga dengan sigap melaporkan insiden kriminal ini kepada pihak kepolisian. Respons cepat masyarakat ini sangat krusial bagi kelangsungan hidup korban.
Kasaini awalnya dilarikan ke Puskesmas Ulu Ogan untuk mendapat penanganan darurat. Namun, karena luka tusuk yang diderita dinilai sangat berat, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Baturaja untuk menjalani perawatan dan operasi yang lebih intensif.
Tim dari Polsek Ulu Ogan yang turun ke TKP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Bukti itu antara lain baju korban yang berlumuran darah dan senjata tajam berupa pisau bergagang kayu lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan dalam penusukan.
Setelah melakukan aksinya, AS sempat melarikan diri dari lokasi. Namun, tekanan batin dan hukum tampaknya membuatnya berpikir ulang. Pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama, ia akhirnya menyerahkan diri kepada Kepala Desa Mendingin. Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi F, bersama tim kemudian mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas, AKP Ferri Zulfian, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal ini mengancam pidana penjara yang tidak singkat. Kasus ini menjadi pengingat kelam tentang betapa berbahayanya kekerasan dalam rumah tangga yang tidak diselesaikan dengan bijak.(gnn/red).












