Tanjung Jabung Barat,Jambi,Gemanusantaranews.com –
Residents of Tanjung Jabung Barat,Jambi, are once again facing the convoluted bureaucracy of extending their Healthy Indonesia Card (KIS). What should be a simple administrative process has turned into a confusing and draining maze for residents. The core of the issue lies in a policy that now requires them to return to their sub-district of origin for verification, a step that was never needed in previous extension periods.
Sebelumnya,proses perpanjangan KIS berjalan relatif mudah dan lancar. Masyarakat cukup mendatangi rumah sakit atau Unit Pelayanan Pengaduan (UPP) setempat untuk memperpanjang masa berlaku kartu mereka secara “estafet”. Mekanisme yang sederhana dan terpusat ini sangat membantu, terutama bagi warga yang telah tinggal jauh dari kecamatan tempat mereka pertama kali mendaftar.
Keluhan ini bukan lagi sekadar isu umum,tetapi telah dirasakan langsung oleh salah satu warga. Dengan nada heran dan kecewa, seorang warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengungkapkan kebingungannya. “Ini sudah kali kedua saya perpanjang. Yang pertama lancar-lancar saja, tapi kok sekarang malah disuruh balik ke kecamatan asal? Hanya untuk perpanjangan estafet, masa harus mutar jauh dan mulai dari nol lagi?” ujarnya, mempertanyakan efisiensi prosedur yang berubah-ubah.
Menanggapi keluhan ini,Ibu Ruspita, salah satu petugas di UPP RSUD KH. Daud Arif, memberikan penjelasan yang mengurai benang kusut masalah tersebut. Inti permasalahannya, terangnya, terletak pada sinkronisasi data. “Sebenarnya, jika data peserta masih aktif dan identitasnya tidak berubah, perpanjangan bisa langsung diproses. Namun, sistem akan mengunci dan meminta verifikasi ulang di tempat pendaftaran awal jika ditemukan ketidaksesuaian data, seperti perbedaan NIK, alamat, atau data kependudukan lainnya,” jelas Ruspita. Hal ini menunjukkan bahwa masalah tidak terletak pada prosedur perpanjangan itu sendiri, melainkan pada kondisi data yang masuk.
Di tengah kebuntuan yang dialami warga,kehadiran Unit Pelayanan Pengaduan (UPP) menjadi penengah yang krusial. Bapak Suhaimi, atau yang akrab disapa Suhu, rekan kerja Ruspita, menegaskan bahwa tugas UPP adalah menjadi jembatan yang memastikan keluhan warga tidak berujung pada jalan buntu. “Kami tidak ingin masyarakat bolak-balik tanpa hasil. Begitu ada laporan, kami segera berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial untuk mencari solusi, agar hak warga tidak terabaikan,” tutur Suhaimi. Upaya koordinasi inilah yang akhirnya berhasil membuka jalan dan memberikan kepastian bagi warga yang mengeluh.
Berkas intervensi dan pendampingan dari petugas UPP tersebut akhirnya membuahkan hasil.Warga yang sempat kebingungan itu menyampaikan kelegaan setelah mendapatkan kepastian dan bantuan penyelesaian administrasinya. “Alhamdulillah, akhirnya bisa dapat laporan perpanjangan rujukan. Terima kasih untuk Ibu Ruspita dan Bapak Suhaimi yang sudah bantu dan jelaskan secara baik,” ujarnya dengan lega. Meski kasus individu ini terselesaikan, masalah sistemik yang mendasarinya masih mengintai warga lainnya.
Kasus ini hanyalah puncak dari gunung es yang lebih besar,yaitu problem fragmentasi data di tubuh pemerintahan. Terlihat jelas bahwa masih terdapat sekat yang lebar antara database BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketidakterpaduan sistem ini menjadikan rumah sakit dan UPP sebagai “ujung tombak” yang harus menerima dampak keluhan, padahal kewenangan perbaikan data berada di level yang lebih tinggi dan pada instansi yang berbeda.
Di akhir penjelasannya,Ibu Ruspita menyampaikan harapan yang dalam, yang juga mewakili suara banyak masyarakat. “Kami berharap pemerintah pusat memperhatikan hal ini, karena bagi masyarakat kecil, KIS bukan sekadar kartu, tapi nyawa untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tuturnya dengan nada haru. Pernyataan ini mengingatkan semua pihak bahwa di balik teknis administratif dan problem data, yang dipertaruhkan adalah akses kesehatan bagi masyarakat yang paling membutuhkan, sehingga penyederhanaan sistem adalah sebuah keharusan.(gnn – Apriandi).












