Tanggamus, Lampung gemanusantaranews.com — Heriyanto selaku Kabiro Media Kabar Reskrim Wilayah Kabupaten Tanggamus mendesak pemerintah provinsi Lampung untuk segera mempertegas larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Menurutnya, peningkatan kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan.
Membiarkan anak yang belum cukup umur dan kompeten berkendara dinilai sangat berisiko dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Larangan ini berdasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana Pasal 77 ayat (1) menyatakan setiap pengemudi wajib memiliki SIM, dan Pasal 81 ayat (1) menetapkan usia minimal 17 tahun untuk mendapatkan SIM A dan C, 18 tahun untuk SIM B I, serta 20 tahun untuk SIM B II. Artinya, anak di bawah 17 tahun secara hukum dilarang berkendara.
Untuk pelanggar, terdapat sanksi sesuai UU LLAJ: pengendara tanpa SIM dapat dikenai kurungan maksimal 4 bulan atau denda Rp1 juta. Sementara itu, orang tua atau pemilik kendaraan dapat dikenai kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu. Jika menyebabkan kecelakaan, sanksi lebih berat: luka ringan (1 tahun kurungan, Rp2 juta), luka berat (5 tahun kurungan, Rp10 juta), dan korban meninggal (6 tahun kurungan, Rp12 juta).
“Kami meminta pemerintah bertindak tegas karena ini menyangkut keselamatan dan masa depan generasi muda. Orang tua juga harus bertanggung jawab penuh,” ujar Heriyanto. Ia menambahkan bahwa sekolah dan kepolisian perlu meningkatkan edukasi serta operasi penertiban, terutama di Tanggamus.(gnn – Putri).












