GemaNusantaraNews.com,Palembang, 11 Agustus 2025 – Sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung. Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Majelis hakim menyatakan bahwa hukuman mati layak dijatuhkan mengingat perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa lebih dari satu orang dan mengganggu keamanan serta wibawa hukum. Selain hukuman mati, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan Kopda Bazarsah dari dinas militer.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 17 Maret 2025 saat Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto bersama dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, melakukan penggerebekan arena sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung. Dalam insiden itu, ketiga polisi tersebut tewas akibat tembakan yang dilepaskan oleh Kopda Bazarsah.
Hakim menjelaskan, meskipun vonis yang dijatuhkan adalah pidana mati, majelis tidak sependapat dengan dakwaan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pembunuhan berencana. Namun, tindakan yang dilakukan tetap dianggap sangat serius dan membahayakan.
Selain kasus penembakan, majelis hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah terbukti memiliki senjata api ilegal tanpa izin resmi. Tidak hanya itu, terdakwa juga terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) yang dilarang oleh hukum.
“Menjatuhkan pidana mati dan memberhentikan terdakwa dari dinas militer,” tegas hakim saat membacakan amar putusan. Putusan ini sekaligus menutup sidang yang sejak awal telah menyita perhatian publik, khususnya di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung.
Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tak mampu menahan emosi ketika mendengar putusan hakim. Tangis histeris pecah, menandai duka yang kembali menguat setelah mengingat peristiwa yang merenggut nyawa orang terkasih mereka.
Kasus ini menjadi salah satu vonis hukuman mati yang jarang dijatuhkan oleh pengadilan militer dalam beberapa tahun terakhir. Pihak keluarga korban menyatakan harapannya agar putusan ini memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran tegas bagi siapapun yang mencoba melawan hukum.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












