Palembang Sumsel, GemaNusantaraNews.com –
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan(Pemprov Sumsel) mengambil langkah tegas dan bersejarah dengan menetapkan pelarangan total operasional seluruh angkutan batubara di semua kategori jalan umum, efektif mulai 1 Januari 2026. Kebijakan radikal ini meliputi jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota, dan ditujukan untuk mengakhiri masalah kronis yang telah puluhan tahun membebani masyarakat dan infrastruktur. Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa keputusan ini adalah komitmen politik nyata pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan warga dan ketertiban umum di atas kepentingan bisnis semata.
Larangan tersebut lahir dari evaluasi panjang terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh puluhan ribu ritase angkutan batubara setiap harinya.Truk-truk bermuatan puluhan ton itu kerap memicu kecelakaan lalu lintas fatal, menciptakan kemacetan parah terutama di ruas jalan poros, dan secara signifikan mempercepat kerusakan jalan. Jalan-jalan yang dibangun dengan anggaran publik untuk mobilitas masyarakat justru rusak berat dan berbahaya akibat beban berlebih dari aktivitas industri pertambangan.
Kebutuhan akan kebijakan ini semakin mendesak seiring dengan melonjaknya produksi batubara daerah.Berdasarkan data Dinas ESDM Sumsel, produksi pada 2024 mencapai 113,29 juta ton dan ditargetkan naik drastis menjadi 164,27 juta ton pada 2025. Peningkatan volume ini, jika tidak diiringi sistem logistik yang tertib, berpotensi memperparah segala dampak negatif yang sudah ada. Asisten I Setda Sumsel, Dr. Apriyadi, M.Si., menekankan bahwa tingginya produksi harus seimbang dengan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan.
Sebagai pengganti jalan umum,semua angkutan batubara kini diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan (hauling road). Solusi ini dianggap sebagai jawaban untuk memisahkan arus logistik industri dari arus transportasi umum, sehingga keselamatan masyarakat dan umur infrastruktur jalan publik dapat terjaga. Pemerintah juga membentuk Tim Verifikasi khusus untuk memastikan kesiapan dan standar infrastruktur jalan tambang tersebut, termasuk mendorong kolaborasi antar-perusahaan untuk pembangunan dan pemanfaatan bersama.
Namun,transisi menuju sistem baru ini masih menghadapi tantangan. Dari total 28 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, baru enam yang menyatakan kesiapan penuh menggunakan jalan khusus mulai 2026. Sementara itu, 22 perusahaan lainnya masih belum siap dan diperintahkan untuk segera menyelesaikan pembangunan atau perjanjian kerja sama jalan khusus. Untuk menegakkan aturan, Pemprov akan membentuk Tim Terpadu yang melibatkan OPD teknis, TNI, dan Polri guna melakukan pengawasan ketat, penertiban, dan penindakan hukum bagi yang melanggar.
Kebijakan ini bukanlah wacana tanpa dasar,melainkan memiliki pondasi hukum yang sangat kuat. Apriyadi menyebutkan tiga regulasi utama yang menjadi landasan: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Perda Provinsi Sumsel Nomor 5 Tahun 2011 yang secara spesifik telah mewajibkan penggunaan jalan khusus untuk angkutan batubara lintas daerah. Artinya, kebijakan ini merupakan eksekusi dari aturan yang telah ada namun lama tidak ditegakkan secara maksimal.
Paragraf 7 (Komitmen Politik & Dukungan Stakeholder)
Pengumuman kebijakan ini disampaikan secara resmi oleh Gubernur Herman Deru dalam Rapat Koordinasi Pengaturan Angkutan Batubara Sumsel di Griya Agung Palembang,Senin (30/12/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh unsur pemerintahan dan keamanan daerah, termasuk Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Sumsel, serta perwakilan TNI dan Polri. Kehadiran mereka menandakan adanya komitmen kolektif dan dukungan lintas sektor untuk keberhasilan penerapan aturan bersejarah ini.
Pada akhirnya,kebijakan ini mengirimkan pesan yang jelas tentang pergeseran prioritas pembangunan daerah. “Pertumbuhan ekonomi daerah tetap penting, namun keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jauh lebih utama,” pungkas Apriyadi. Dengan langkah ini, Pemprov Sumsel berambisi tidak hanya menyelesaikan masalah transportasi batubara, tetapi juga membuka era baru di mana aktivitas industri berat tidak boleh lagi mengorbankan hak-hak dasar publik akan jalan yang aman, lancar, dan layak.(gnn/Cahya Prabu).












