Dua Pelaku Cakar dan Injak Kepala Ibu Rumah Tangga di Baturaja, Satu Tersangka Ditangkap!

GemaNusantaraNews.com, OKU Baturaja –
Seorang ibu rumah tangga berusia 20 tahun, Rani Binti Najamudin, menjadi korban aksi penganiayaan dan pengeroyokan brutal di kediamannya sendiri. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) pukul 10.13 WIB, ketika dua pelaku—Nadia Cesi Cintana (23) dan Yeri Yudarni—menerjang rumah korban di Jalan Kolonel Burlian, Tanjung Agung, Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Korban, Rani, yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga, mengalami luka lecet di delapan bagian tubuh akibat serangan itu. Cedera tersebut mencakup batang hidung, kelopak mata kanan, bibir, leher kanan, bahu kiri, kedua lutut, serta siku kanan. Ia segera dilarikan ke RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo OKU untuk mendapat perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturaja Barat.

Berdasarkan keterangan korban, Nadia didampingi Yerilangsung menyerbu rumah Rani dan menanyakan keberadaan adik korban, Rena Binti Najamudin. Tanpa peringatan, Nadia mendorong Rani hingga terjatuh. Saat korban tergeletak, Nadia mencakar wajah, tangan, dan paha korban. Secara bersamaan, Yeri menginjak kepala Rani dengan sepatunya. Kedua pelaku lalu kabur meninggalkan korban dalam kondisi terluka.

Baca juga :  Gelar Seleksi Bintara Brimob, Polres OKU Tegaskan Prinsip Transparansi dan Integritas

Pihak kepolisian mengantongi barang bukti kunci berupa Surat Visum et Repertum (VER) yang mendokumentasikan seluruh luka korban. Dokumen ini menjadi dasar penyidikan untuk menjerat pelaku dengan Pasal 351 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainuddin, SH, MM, segera menginstruksikan penyelidikan menyeluruh setelah laporan korban diterima.

Selama 1,5 bulan, tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baturaja Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ikhsan, SH, M.Si, menyisir lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi. Investigasi mengerucut pada identitas kedua pelaku, dengan Nadia sebagai target pertama yang berhasil dilacak di Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti—sekitar 35 km dari TKP.

Baca juga :  Delapan Paket Sabu Disita, Polres Banyuasin Konsisten Bongkar Peredaran Narkoba

Pada Minggu (15/6/2025), tim Reskrim bergerak ke Desa Tihang. Nadia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, didampingi ibu dan pamannya. Ia langsung dibawa ke Mapolsek Baturaja Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi dengan keluarga pelaku,” tegas IPDA Ikhsan dalam rilis resmi.

Meski satu pelaku telah diamankan, polisi masih memburu Yeri Yudarni yang diduga aktif melarikan diri. Masyarakat diminta melaporkan keberadaan Yeri melalui call center Polsek Baturaja Barat. “Kami akan mengusut tuntas peran masing-masing pelaku, termasuk motif pencarian adik korban yang memicu amuk mereka,” tambah IPDA Ikhsan.

Nadia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berpotensi dijerat hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 170 KUHP. Polisi juga mengkaji keterlibatan Pasal 166 KUHP (kekerasan di muka umum). Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja dalam 60 hari, sementara korban berhak mengajukan ganti rugi melalui mekanisme restitusi.

Baca juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Semidang Aji Gelar Rapat Bahas Data Lahan Jagung

Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *