Dua Begal Bersenjata Api Beraksi di OKU Timur, Satu Pelaku Berhasil di Tangkap

GemaNusantaraNews.com,OKU Timur – Tim Opsnal Reskrim Polsek Belitang II, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Tanggul Irigasi BK 24, Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Korban, Riska Hidayanti (31), menjadi sasaran kejahatan saat dalam perjalanan menuju Klinik Slamet Medical pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 12.15 WIB.

Kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 dihadang oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal. Salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban dan meminta kunci motor. Saat korban belum sempat memberikan kunci, pelaku merampas tas korban, memukul kepalanya dengan senjata api, serta menarik jilbabnya. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Baca juga :  Camat Jayapura Bambang Sutrisno,SE.MM Hadiri Kegiatan Trayel di Desa Condong.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta, termasuk kehilangan satu unit sepeda motor, satu unit HP Samsung Galaxy J8, kartu identitas, ATM, serta uang tunai Rp 1,6 juta. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Belitang II untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, polisi segera melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku.

Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Belitang II yang telah berkoordinasi dengan Tim SW Polres OKU Timur mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, JB (27), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung. Pelaku ditemukan di rumah mertuanya di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita. Tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Baca juga :  Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola, Kapolda Tekankan Manajemen Risiko dalam Setiap Program

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta enam butir amunisi yang digunakan dalam aksi kejahatan. Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di rumah orang tuanya di Dusun Petanggan, Desa Negeri Pakuan. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain satu helai jaket parasut warna krem, satu buah helm hitam merk DSS, serta dokumen kendaraan korban berupa STNK dan BPKB. Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Belitang II, AKP Johan Syafri, S.E., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan masyarakat. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Baca juga :  Dewan Pimpinan Daerah Ikatan line Indonesia Kab.OKU Timur(DPD IWO Indonesia OKU Timur) Resmi Terbentuk.

Humas Polres OKUT
(GNN – CAHYA PRABU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *