Dobrak Pintu Rumah, Dua Pemuda Penganggur Gasak HP hingga Tabung Gas di Baturaja

Baturaja OKU Sumsel,GemaNusantaraNews.com
Jajaran Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor berat) yang berani mendobrak paksa pintu rumah korban untuk melancarkan aksinya. Kedua tersangka, yang masih berusia 18 tahun dan berstatus pengangguran, ditangkap dalam operasi terpisah setelah selama beberapa hari polisi melakukan penyelidikan. Hampir semua barang berharga yang dicuri, mulai dari ponsel, jam tangan, hingga tabung gas elpiji, berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Peristiwa criminal ini terjadi di dalam rumah korban yang berlokasi di Jalan Kolonel Burlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Pelaku memasuki rumah dengan cara mendobrak pintu belakang yang dalam kondisi terkunci, hingga menyebabkan kunci kayu terlepas dari tempatnya. Keberanian pelaku semakin terlihat karena aksi ini dilakukan pada malam hari saat penghuni rumah kemungkinan sedang beraktivitas di dalam.

Berdasarkan kronologi yang berhasil direkonstruksi, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, kedua pelaku memasuki rumah melalui pintu belakang yang telah didobrak. Di dalam rumah, mereka mengambil satu unit HP Samsung Galaxy A04 warna hitam yang sedang dicas, sebuah jam tangan merek Touch Watch, serta satu tabung gas elpiji Melon 3kg. Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 1.820.000.

Baca juga :  Pastikan Transparan, Bhabinkamtibmas dan Tim Lakukan Monev APBDes Tahap I Desa Karya Mukti

Korban sekaligus pelapor adalah Ariska Ramadan Bin Syahyardi (19), seorang buruh yang tinggal di lokasi kejadian. Sementara kedua pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Febri Pratama Bin Rozali (18), warga Jalan Kolonel Burlian, dan Bima Agustian Bin Herman (18) asal Kabupaten OKU Timur. Keduanya tercatat tidak memiliki pekerjaan tetap sebelum akhirnya melakukan aksi kriminal ini.

Proses penangkapan dimulai pada Kamis (27/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA BUDIONO, SE, personel Polsek Baturaja Barat menggerebek rumah kontrakan Febri Pratama yang berlokasi dekat SMP Trisakti di Baturaja Timur. Dari tersangka pertama ini, polisi berhasil menyita satu buah jam tangan merk Touch Watch yang menjadi barang bukti. Dalam pemeriksaannya, Febri mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya, Bima Agustian.

Baca juga :  Malam Spektakuler Musik D,LEGEN Guncang Panggung Warkop Dewan Kesenian OKU

Berdasarkan pengakuan Febri, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bima Agustian pada siang harinya pukul 12.00 WIB. Bima diamankan di sebuah bedeng dekat SMP Kader, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Dari tersangka kedua ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit HP Samsung Galaxy A04 berikut kotaknya, serta satu tabung gas elpiji Melon 3kg yang dicuri dari rumah korban.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Baturaja Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diduga kuat masuk dalam kualifikasi Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara. Penyidik masih mendalami apakah kedua pelaku terlibat dalam kasus-kasus sejenis sebelumnya.

Baca juga :  Wujudkan Lingkungan Aman, Warga Batu Putih Serahkan Senpira ke Polsek Baturaja Barat

Melalui keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kanit Reskrim IPDA BUDIONO, SE mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan rumah, terutama pada malam hari. “Meskipun pelaku berhasil kami amankan, pencegahan tetap yang utama. Masyarakat diharap dapat memperhatikan sistem pengamanan rumah dan segera melaporkan setiap kegiatan mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.(gnn – red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *