Baturaja OKU Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bersama jajaran Polsek Baturaja Timur berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian seekor ayam Bangkok melalui pendekatan musyawarah dan mediasi. Insiden yang melibatkan dua pemuda yang masih berkeluarga ini berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan, mengedepankan restorasi hubungan sosial dan pembelajaran bersama di lingkungan masyarakat Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kasus ini melibatkan dua warga setempat, yaitu FJ (15) sebagai pelaku dugaan pencurian dan FP (19) sebagai korban pemilik ayam. Keduanya ternyata masih memiliki hubungan keluarga dan bertempat tinggal di lingkungan yang sama, yaitu Jalan A. Yani Km 6,5 RT 07 RW 02, Kecamatan Baturaja Timur. Barang bukti yang menjadi sengketa adalah satu ekor ayam Bangkok milik FP yang diduga diambil oleh FJ.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lokasi, kejadian bermula ketika aksi FJ mengambil ayam tersebut diketahui oleh sejumlah warga sekitar. Untuk mencegah tindakan main hakim sendiri atau eskalasi konflik, warga kemudian bergerak mengamankan pelaku. FJ lalu dibawa ke rumah Ketua RT setempat guna dilakukan penanganan awal dan dijauhkan dari kemungkinan reaksi emosional yang tidak diinginkan dari pihak korban atau keluarga.
Mendapatkan laporan mengenai insiden tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemelak Bindung Langit yang merupakan ujung tombak Polri di tingkat masyarakat, segera bergerak. Didampingi oleh anggota Unit Resmob (Respon Mobil), petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rumah Ketua RT. Langkah pertama yang dilakukan adalah pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada warga agar tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian kepada aparat.
Petugas kemudian meminta dan menghimpun keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Ketua RT, warga sekitar yang menyaksikan, serta para pihak yang bersengketa. Dari informasi yang terkumpul dan melihat kondisi lapangan—terutama hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban serta nilai benda yang tidak terlalu besar—muncul pertimbangan untuk tidak langsung membawa kasus ini ke ranah hukum formal. Polisi melihat peluang penyelesaian secara non-litigasi lebih tepat untuk menjaga keharmonisan.
Dilakukanlah musyawarah yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan melibatkan pihak-pihak kunci. Pertemuan mediasi tersebut dihadiri oleh korban (FP), pelaku beserta orang tua/walinya (FJ), Ketua RT 07 RW 02, perwakilan perangkat kelurahan, serta Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) setempat. Setelah melalui pembicaraan dari hati ke hati, semua pihak akhirnya menyepakati untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, dengan syarat dan bentuk penyelesaian yang diterima kedua belah pihak.
Pilihan penyelesaian secara kekeluargaan ini diambil dengan beberapa pertimbangan mendasar. Pertama, untuk menjaga hubungan kekerabatan antara FP dan FJ agar tidak rusak hanya karena satu masalah. Kedua, demi menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di lingkungan RT 07 RW 02 tetap kondusif dan tidak timbul perpecahan. Ketua, sebagai bagian dari fungsi pembinaan, kasus ini diharapkan menjadi media edukasi bagi pelaku yang masih remaja dan masyarakat luas tentang pentingnya kejujuran dan penyelesaian masalah secara baik-baik.
Dengan ditutupnya kasus ini secara damai, Bhabinkamtibmas dan seluruh pihak yang terlibat berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat. Peran serta aktif warga dalam mengamankan pelaku tanpa kekerasan dan partisipasi dalam musyawarah dinilai sangat positif. Hal ini menunjukkan penguatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang berbasis pada nilai-nilai gotong royong dan kearifan lokal, dimana polisi hadir bukan sebagai penindak semata, melainkan sebagai fasilitator yang mendukung ketertiban hidup bermasyarakat.(gnn/red).












