Gemanusantaranews.com,Langkat Sumatera Utara –
Aparat kepolisian dari Polsek Secanggang bersama unsur TNI dari Koramil setempat berhasil mengamankan seorang pria tengah malam yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, setelah unit Bhabinkamtibmas menerima laporan warga yang meresahkan.
Kejadian ini langsung menjadi perhatian serius mengingat korban masih berada di usia anak-anak.
Terduga pelaku adalah pria berinisial B, yang tak lain adalah ayah kandung dari korban seorang gadis berusia 14 tahun.
Identitas pelaku sementara dirahasiakan untuk mendukung proses penyelidikan, namun pihak kepolisian memastikan bahwa B telah diamankan tanpa perlawanan berarti.
Sementara itu, korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama kini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari unit PPA Polres Langkat.
Peristiwa pencabulan ini terjadi di Dusun I, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Lokasi yang tergolong pelosok dan sepi menjadi salah satu faktor yang memudahkan pelaku melakukan aksi bejatnya tanpa sepengetahuan tetangga sekitar.
Namun berkat kewaspadaan warga, lokasi kejadian pun cepat teridentifikasi dan langsung didatangi oleh tim gabungan.
Penangkapan bermula dari laporan resmi yang diterima oleh Aiptu Nurdin Nasution selaku Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang, yang kemudian berkoordinasi dengan Serma Edy Zakaria dari Bhabinsa Desa Selotong.
Keduanya bergerak cepat menyelidiki informasi dan menemukan bukti awal yang cukup kuat mengenai dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak perempuannya sendiri.
Motif sementara yang terungkap diduga karena faktor ekonomi dan tekanan psikologis, namun hal ini masih dalam pendalaman penyidik.
Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Barang bukti yang dikumpulkan antara lain pakaian korban, hasil visum, serta keterangan saksi-saksi yang akan memperkuat konstruksi perkara.
Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Demi melindungi hak korban yang masih di bawah umur, pihak kepolisian dengan tegas tidak mempublikasikan identitas maupun foto korban.
Korban kini ditempatkan di rumah aman sementara dan mendapatkan layanan konseling dari psikolog serta pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah.
Langkah ini diambil agar korban tidak mengalami trauma tambahan dan dapat menjalani proses hukum dengan rasa aman.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa sangat efektif dalam merespons cepat laporan masyarakat.
Aparatur di lapangan diingatkan untuk terus siaga dan tidak mentoleransi sedikit pun kejahatan terhadap anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Kecamatan Secanggang dan sekitarnya diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak pidana serupa.
Partisipasi aktif warga dinilai sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual.
Dengan kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan langkah preventif dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Polres Langkat pun memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan berkeadilan.(Arifin)












