Anggota DPRD Langkat Zulkarnain SE Sosialisasi Perda Minuman Beralkohol

Langkat. ( Sumut ) GemaNusantaraNews.com
Anggota DPRD Langkat, Zulkarnain SE sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini berlangsung di halaman SMK Al-Ikhlas Kecamatan  Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Selasa (9/12/2025).

Dalam paparannya, Politisi Partai PKS itu dengan tegas mengatakan, mengkonsumsi minuman beralkohol dapat menggangu kesehatan, dan peminumnya berpotensi melakukan perbuatan-perbuatan tercela.

”Meminum minuman keras berpotensi menyebabkan peminumnya memasuki lingkungan yang buruk dan menjerumuskannya pada pergaulan yang buruk pula,” terangnya.
Sebelumnya, Camat Pangkalansusu, Cut Jamilah SSos, meminta anggota DPRD Langkat, Zulkarnain, yang notabene merupakan suaminya sendiri, agar mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang terdampak banjir bandang di sembilan desa dan dua kelurahan se-Kecamatan Pangkalansusu.

Baca juga :  DINAS PU PERKIM OKU TIMUR Gelar Live Musik Band Panggung Terbuka

”Percepatan berbagai pembangunan infrastruktur itu akan membuka akses transportasi dan peningkatan ekonomi masyarakat Kecamatan Pangkalansusu,” ujarnya seraya berterimakasih atas kehadiran anggota DPRD Langkat, Zulkarnain dalam menggelar sosialisasi Perda minuman beralkohol.

Acara sosialisasi Perda minuman keras tersebut turut dihadiri puluhan elemen masyarakat dan profesi seperti guru, TNI AL, TNI AD-Polri, pemuka agama, tokoh masyarakat, Kades/Lurah yang ada di Kecamatan Pangkalansusu. Kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar.

Sementara itu, Ustad Abi yang juga Ketua MUI Kecamatan Pangkalansusu, menyampaikan terimakasih atas dilaksanakannya sosialisasi terhadap pengawasan dan peredaran minuman beralkohol ini.

Baca juga :  Cuaca Ekstrem Ancam Tanjabbar: BPBD Imbau Warga dan Nelayan Tingkatkan Kewaspadaan

Ia berharap agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi minuman beralkohol, selain hukumnya haram, minuman keras juga dapat merusak akal sehat manusia. “Dengan bebasnya masyarakat dari pengaruh minuman alkohol sehingga diharapkan masyarakat Pangkalansusu, baik yang tinggal di kota, kampung, lingkungan, dapat menciptakan situasi aman dan kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi aspirasi terkait infrastruktur, Zulkarnain SE berjanji akan berusaha semaksimal mungkin meluangkan waktu, pikiran, serta memberikan dukungan dan percepatan. ”Pembangunan infrastruktur jalan yang rusak pascabanjir seperti yang telah disampaikan oleh Camat Pangkalansusu barusan, akan saya dukung,” ungkapnya di akhir pertemuan.(gnn/Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *