BATURAJA OKU SUMSEL,GemaNusantaraNews.com – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli OKU secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk menghentikan sementara operasional Restoran Mie Gacoan yang berada di wilayah hukum Kabupaten OKU.
Desakan ini dilayangkan menyusul kuatnya dugaan bahwa restoran jaringan mie kekinian tersebut belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan esensial yang dipersyaratkan oleh regulasi daerah maupun pusat.
Aksi penyampaian pernyataan sikap ini dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kepastian hukum dan ketertiban administrasi di daerah.
Pernyataan sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh jajaran koordinator aliansi, di antaranya Amrulah, S.E., Elvis selaku Koordinator Aksi, serta Hendri Marico dan Yandri yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan.
Mereka hadir mewakili keresahan masyarakat luas mengenai pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan main yang berlaku di Kabupaten OKU.
Menurut aliansi, langkah ini bukan hanya soal formalitas, melainkan upaya menjaga ketertiban administrasi sekaligus melindungi kelestarian lingkungan hidup dan kepentingan sosial warga sekitar dari dampak operasional usaha besar di tengah pemukiman.
Poin utama yang menjadi tuntutan aliansi adalah penghentian aktivitas bisnis Mie Gacoan hingga seluruh persyaratan legalitas terpenuhi secara paripurna.
Mereka menegaskan bahwa operasional sebuah usaha, terutama yang berskala besar dan berada di kawasan padat penduduk, haruslah didasari pada kepatuhan hukum yang kuat.
Aliansi menilai bahwa berbisnis tidak boleh semata-mata mengejar keuntungan finansial tanpa memedulikan aspek formalitas serta potensi dampak sosial dan lingkungan yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat lokal.
Desakan penghentian operasional ini muncul didasari oleh temuan awal aliansi di lapangan yang mengindikasikan absennya sejumlah dokumen vital dari aspek kesehatan hingga teknis bangunan.
Secara spesifik, mereka menduga restoran tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan yang menjamin standar kebersihan dan kesehatan pengolahan makanan.
Selain itu, aliansi juga menyoroti belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bukti kesesuaian fungsi dan konstruksi bangunan, serta Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan syarat mutlak bagi operasional bisnis kuliner di Indonesia saat ini.
Tidak hanya persoalan perizinan teknis, aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian serius yang disoroti dalam pernyataan aliansi.
Mereka menduga kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aliansi menekankan bahwa setiap usaha restoran wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar teknis.
Hal ini bertujuan agar limbah cair domestik tidak langsung dibuang ke saluran pembuangan umum tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu, yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Lebih lanjut, aliansi merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/2016 yang secara eksplisit mewajibkan setiap bisnis makanan dan kafe untuk memiliki sistem IPAL mandiri.
Mereka menilai, jika IPAL ternyata tidak tersedia atau tidak berfungsi optimal di Restoran Mie Gacoan, maka secara nyata usaha tersebut telah mengabaikan baku mutu air limbah yang telah ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang dapat merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang, terutama bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi restoran.
Merespons temuan dan dugaan tersebut, aliansi mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan audit lapangan secara komprehensif guna memastikan kebenaran dugaan pelanggaran.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan terbukti bahwa Mie Gacoan benar-benar melanggar regulasi yang berlaku, aliansi meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih agar memberikan efek jera dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan patuh hukum di Kabupaten OKU.
Sebagai penutup, Aliansi Masyarakat Peduli OKU menyatakan harapannya agar pemerintah daerah bersikap responsif dan tidak membiarkan preseden buruk terjadi dalam iklim investasi di OKU.
Membiarkan pelaku usaha beroperasi tanpa izin lengkap dianggap dapat merusak tatanan dan menimbulkan kecemburuan bagi pelaku usaha lain yang sudah patuh.
Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan ini hingga pihak manajemen Mie Gacoan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Surat Layak Operasi (SLO).
Upaya ini dilakukan demi menjamin aspek keamanan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan bagi seluruh warga Baturaja dan sekitarnya.(Endang).












