Polsek Pengandonan Ungkap Pencurian, Pelaku Bobol Jendela Saat Tengah Malam

Baturaja,OKU,Sumsel,Gemanusantaranews.com
Kepolisian Sektor(Polsek) Pengandonan, di bawah komando Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus yang mengakibatkan kerugian materiil tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari dua pekan setelah kejadian, menunjukkan kesigapan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pelaku yang diamankan berinisial LD(22 tahun), seorang petani yang berdomisili di Dusun 2, Desa Karang Lantang, Kecamatan Muarajaya, Kabupaten OKU. Kapolsek Pengandonan, Akp Haryanto, S.IP., dalam rilis resminya pada Jumat (26/9/2025), menyatakan bahwa LD diduga kuat melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Kronologi kejadian bermula pada dini hari,tepatnya hari Senin tanggal 15 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang berdomisili di Desa Semanding, Kecamatan Pengandonan, sedang tertidur. LD diduga telah mendatangi rumah korban dan melakukan aksi dengan cara membongkar jendela belakang rumah untuk bisa memasuki bangunan tersebut tanpa ketahuan.

Baca juga :  Ilegal Drilling Desa Bungku Ancam Pencemaran Lingkungan dan Air Warga

Setelah berhasil masuk,pelaku langsung menuju ruang tamu dimana sebuah telepon seluler sedang ditinggalkan dalam kondisi diisi daya (charger). LD kemudian mengambil satu unit ponsel merek Realme C2 dengan warna biru milik korban. Aksi pencurian yang berlangsung cepat itu hanya menyisakan colokan charger di stop kontak tanpa kehadiran ponsel tersebut.

Atas kejadian tersebut,korban mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai nilai Rp 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Menyadari barang berharganya hilang, korban segera melaporkan peristiwa ini kepada Polsek Pengandonan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Maut di Tanjakan Ranau: Micro Bus Terguling, 28 Penumpang Luka

Tim Reskrim Polsek Pengandonan pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.Berdasarkan informasi dan perkembangan kasus, pada hari Jumat, 26 September 2025, anggota berhasil memastikan keberadaan LD di rumahnya. Pada pukul 22.00 WIB malam hari itu juga, tim melakukan penangkapan terhadap LD di kediamannya di Desa Karang Lantang.

Kapolsek Pengandonan,Akp Haryanto, S.IP., yang bertindak sebagai juru bicara atas nama Kapolres Oku, Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami mengapresiasi kinerja anggota yang telah bekerja cepat sehingga pelaku dapat diamankan,” ujarnya.

Saat ini,pelaku LD telah ditahan di Polsek Pengandonan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan mengamankan barang-barang berharga dan memastikan akses masuk ke rumah dalam kondisi terkunci dengan baik, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(GNN – red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *