Dua Tronton Barbar Bongkar Muatan di Kota Jambi, Petugas Beralasan Demo dan Baru Turun Usai Lokasi Kosong

JAMBI,Gemanusantaranews.com 09 September 2025 – Sebuah fenomena maladministrasi dan kelambanan ekstrem diperagakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi. Dua unit mobil tronton dengan leluasa masuk dan membongkar muatan di jantung kota, tanpa sedikitpun mendapat gangguan dari petugas yang seharusnya berwenang. Kejadian ini mempertanyakan komitmen dan integritas institusi yang dipimpin oleh Saleh Rido ini.

Pelanggaran Terlihat, Penindakan Absen Insiden ini terjadi pada Rabu,09 September 2025, di sebuah gudang dalam wilayah Kota Jambi. Kedua tronton tersebut diketahui melakukan aktivitas bongkar muat dalam waktu yang cukup lama. Yang menyedihkan, pelanggaran yang sedemikian jelas dan terang benderang ini sama sekali tidak mendapat respon spontan dari petugas lapangan Dishub. Padahal, aturan mainnya sangat jelas.

Aturan Tegas Hanya Jadi Hiasan Dinding Aksi pembiaran ini sangat ironis karena berlangsung di bawah bayang-bayang sejumlah regulasi yang justru memberikan kewenangan penuh kepada Dishub untuk bertindak.Kegiatan tronton tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2017, dan Perwal No. 55 Tahun 2021. Regulasi ini sengaja dibuat untuk mencegah kekacauan dan menjaga ketertiban, namun tampak tidak berarti di mata petugas.

Baca juga :  Bupati OKI: Pejabat Harus Total Melayani dan Setia Kepada Masyarakat

Alasan Menggelikan: Pengamanan Demo Ketika dikonfirmasi,alasan yang dikemukakan oleh petugas Dishub atas nama Putra justru semakin memperparah citra instansi ini. Ia menyatakan bahwa timnya tidak turun ke lapangan karena sedang fokus pada pengamanan aksi demo. Alibi ini sangatlah lemah dan tidak masuk akal, karena tugas pengamanan adalah kewenangan utama kepolisian dan satpol PP, bukan dinas yang bergerak di bidang transportasi. Alasan ini berbau pencarian kambing hitam untuk menutupi kemalasan atau bahkan agenda lain yang tidak diketahui.

Surat Tugas yang Telat dan Tidak Relevan Tindakan Dishub justru semakin menggelikan.Alih-alih mengevaluasi kelalaian, mereka malah menerbitkan surat tugas untuk turun ke lapangan. Yang lebih memalukan, surat ini baru dikeluarkan justru pada saat kedua tronton tersebut telah lama menyelesaikan aktivitasnya dan lokasi telah kosong. Prosedur birokrasi yang kaku dan tidak adaptif ini menunjukkan ketidakbecusan dalam mengelola situasi dinamis di lapangan. Surat itu jelas sudah tidak memiliki relevansi kecuali hanya sebagai formalitas pencucian tangan.

Baca juga :  Kenaikan Pangkat 41 Personel Polres OKU Diwarnai Tradisi Siraman Kembang Penuh Makna

Pertanyaan Keras untuk Pimpinan Kelalaian sistematis ini memantik pertanyaan besar tentang kepemimpinan di tubuh Dishub Kota Jambi.Di mana letak pengawasan dan kendali dari Kabid yang menjabat, Bapak Dedi, hingga petugas lapangan bisa sesuka hati menentukan prioritas tugas yang tidak sesuai dengan job description-nya? Dan yang paling utama, di mana tanggung jawab pimpinan tertinggi, Bapak Saleh Rido? Sebagai kepala dinas, ia harus mempertanggungjawabkan seluruh kegagalan operasional ini.

Indikasi Pembiaran yang Terstruktur Masyarakat tidak bisa dilarang untuk berspekulasi.Pembiaran yang terjadi berulang kali, ditambah dengan alasan yang tidak logis, menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pembiaran yang terstruktur atau bahkan pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan kelalaian yang disengaja. Jika memang ada niatan tegas, seharusnya penindakan bisa dilakukan secara spontan tanpa menunggu perintah atasan, apalagi surat tugas.

Teguran Keras untuk Perbaikan Total Insiden ini harus menjadi cambuk dan teguran keras bagi Dishub Kota Jambi.Mereka dinilai telah gagal total dalam menjalankan amanah undang-undang dan melindungi ketertiban umum. Dishub tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan-alasan klasik dan prosedur yang tidak efektif. Diperlukan audit internal, pembenahan sistem pelaporan, dan yang terpenting, perubahan mindset petugas dari yang pasif-reactive menjadi aktif-proactive.

Baca juga :  Polda Sumsel Buka Akses Aspirasi Buruh, Kapolda Hadir Langsung di Forum May Day 2026

Masyarakat Kota Jambi berhak atas pelayanan terbaik dan penegakan hukum yang adil. Dishub Kota Jambi di bawah kepemimpinan Saleh Rido harus segera membenahi diri, meminta maaf atas kelalaian ini, dan mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang lalai. Jika tidak, maka anggapan bahwa Dishub adalah dinas yang tidak berfungsi hanya akan semakin kuat di mata publik.(GNN – SUPRIYADI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *