Banyak Perusahaan di Kota Jambi Tak Pasang Papan Nama, Diduga Hindari Pajak

Jambi,Gemanusantaranews.com,30 Agustus 2025 – Sejumlah perusahaan dan gudang yang beroperasi di Kota Jambi diketahui hingga kini belum memasang papan nama identitas perusahaan di kantor atau lokasi usahanya. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Temuan lapangan menyebutkan, perusahaan tanpa papan nama tersebut banyak dijumpai di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, hingga sepanjang jalan menuju Kebun Kopi dan wilayah Kecamatan Kota Baru. Sebagian besar perusahaan itu bergerak di bidang distribusi, gudang beras, hingga pengolahan barang.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, setiap perusahaan wajib memasang papan nama sebagai identitas resmi. Kewajiban ini bukan hanya bentuk transparansi, tetapi juga upaya mencegah praktik penghindaran pajak daerah.

Baca juga :  Gagal Melintas, Ibu Rumah Tangga di OKU Tewas Tersambar Kereta Babaranjang di Perlintasan Sukajadi

Selain itu, pemasangan papan nama perusahaan juga memiliki fungsi penting agar masyarakat mengetahui keberadaan dan aktivitas perusahaan di lingkungannya. Oleh karena itu, Lurah dan Camat diminta untuk segera melakukan pendataan terhadap perusahaan atau gudang yang melanggar aturan tersebut.

Perusahaan yang terbukti tidak memasang papan nama akan dikenakan sanksi tegas. Pemerintah menegaskan, tidak ada alasan bagi kantor perusahaan untuk mengabaikan pemasangan papan merek maupun pengibaran bendera merah putih sebagai simbol nasional.

Supri, Kepala Biro Kota Jambi, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penegakan aturan perda dan audit izin perdagangan di wilayah Kota Jambi. “Kami minta instansi pemkot Kota Jambi tidak tutup mata. Jika perlu, temuan ini akan kami bawa hingga ke tingkat provinsi atau pusat,” ujarnya dengan tegas.

Baca juga :  Teladani Akhlak Nabi, Polres Oku Gelar Maulid Nabi untuk Perkuat Polri Presisi

Regulasi mengenai pergudangan sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pergudangan. Aturan ini mencakup penataan, pembinaan, pengawasan, hingga perizinan usaha pergudangan, termasuk kewajiban memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Penyimpanan Barang (TSPB).

Perda tersebut juga mencabut ketentuan sebelumnya dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002 yang mengatur izin industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang. Dengan demikian, perusahaan yang tidak taat terhadap kewajiban identitas dan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga :  Kapolsek Pimpin Gaktiblin dan Tes Urine Dadakan, Semua Personel Polsek Semidang Aji Dinyatakan Bebas Narkoba

(GNN – SUPRIADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *