Limbah Medis Dibuang Sembarangan, Kepala Puskesmas Muara Batun Terancam Sanksi Pidana

GemaNusantaraNews.com,Ogan Komering Ilir (OKI) — Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup mencuat setelah ditemukan pembuangan limbah medis secara sembarangan di area belakang Puskesmas Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI. Temuan ini memunculkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan bagi warga sekitar.

Temuan tersebut terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, saat tim media Gema Nusantara News melakukan kunjungan ke Puskesmas Muara Batun untuk konfirmasi terkait penggunaan anggaran tahun 2024. Salah satu awak media yang menuju ke area belakang puskesmas secara tidak sengaja menemukan tumpukan limbah medis yang dibuang bercampur dengan sampah domestik di tempat pembuangan akhir puskesmas.

Jenis limbah medis yang ditemukan meliputi bekas infus, kapas berdarah, jarum suntik, sarung tangan medis, dan bungkus obat-obatan. Limbah tersebut diduga akan dimusnahkan secara ilegal melalui pembakaran terbuka di area belakang puskesmas—praktik yang secara tegas dilarang dalam regulasi pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).

Baca juga :  Polisi Sahabat Anak: Polres OKU Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Tindakan ini diduga melanggar beberapa regulasi penting, di antaranya:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 dan Pasal 104, yang menyatakan larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembuangan limbah tanpa izin.

PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengharuskan limbah medis dikelola oleh pihak berizin dengan fasilitas khusus.

Permenkes Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur standar prosedur pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga :  Ketum IWO Indonesia Menunjuk Provinsi Lampung Menjadi Tuan Rumah Dalam Kegiatan Rapat Paripurna.

Pembakaran terbuka terhadap limbah medis dapat menghasilkan senyawa berbahaya seperti dioksin dan furan, yang dikenal sebagai pemicu kanker, kerusakan organ, dan gangguan sistem kekebalan tubuh. Hal ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar puskesmas.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Puskesmas Muara Batun maupun Dinas Kesehatan Kabupaten OKI terkait temuan tersebut. Pihak Gema Nusantara News masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, Kepala Puskesmas dan pihak bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin operasional, hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Dugaan Penyerobotan Lahan di Tanjung Jabung Barat: Yusiran Diduga Jual Tanah Orang Lain, Pemilik Sah Siap Lawan ke Pengadilan

(GNN – M.ALI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *