Mafia Solar Bersubsidi Kuasai SPBU Merlung: Kuota Dijarah, Warga Kelaparan!

GemaNusantaraNews.com, Jambi Tanjung Jabung Barat –
SPBU 24.365.15 di Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, kini menjadi sorotan setelah terbongkarnya praktik mafia solar bersubsidi yang beroperasi secara terang-terangan. Aktivitas pelangsiran (penimbunan) solar ini diduga melibatkan jaringan terorganisir dengan modus tangki modifikasi dan kolusi petugas SPBU, membuat warga kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.

Investigasi lapangan menunjukkan, puluhan mobil tangki modifikasi berjejer rapi di sekitar SPBU setiap harinya. Kendaraan-kendaraan ini mampu mengangkut 300-400 liter solar per mobil, jauh melebihi ketentuan kuota resmi Pertamina yang hanya memperbolehkan 60 liter untuk kendaraan pribadi dan 200 liter untuk kendaraan niaga besar. Yang lebih mengejutkan, pengisian dilakukan berulang kali dalam sehari dengan memanipulasi sistem barcode Pertamina.

Sumber internal mengungkapkan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan berinisial Uwir alias Mangcek. Setiap pelangsir diwajibkan membayar setoran mingguan sebesar Rp100.000 per mobil. Modus operandi mereka canggih – menggunakan tangki siluman yang tersembunyi di bawah bodi mobil dan memanfaatkan “koneksi khusus” dengan oknum petugas SPBU untuk mengakali sistem pengisian bahan bakar.

Baca juga :  Seorang Ibu Rumah Tangga Di Duga Bandar Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Akibat praktik ini, masyarakat setempat mengelami kesulitan akut mendapatkan solar bersubsidi. “Setiap hari stok selalu habis diborong pelangsir. Kami yang benar-benar membutuhkan malah tidak kebagian,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Situasi ini semakin memukul ekonomi warga, terutama nelayan dan petani yang sangat bergantung pada solar bersubsidi untuk mata pencaharian mereka.

Praktik ini jelas melanggar ketentuan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pertamina tentang pembatasan kuota pengisian bahan bakar bersubsidi.

Baca juga :  Sinergi Iman dan Keamanan: Patroli Subuh Polsek Peninjauan Cegah Kejahatan dan Pererat Hubungan dengan Warga

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Pertamina maupun kepolisian setempat. Masyarakat mendesak Pertamina Pusat dan Pertamina Jambi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. “Kami meminta SPBU ini diaudit dan dicabut izinnya jika terbukti bersalah,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini mengungkap kelemahan fatal dalam sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Celah dalam sistem barcode Pertamina dan lemahnya pengawasan lapangan memungkinkan praktik semacam ini berkembang. Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin modus serupa akan menyebar ke SPBU-SPBU lain di berbagai daerah.

Warga Merlung mendesak adanya:
1. Operasi gabungan antara Pertamina, kepolisian, dan kejaksaan
2. Pencabutan izin SPBU yang terbukti melanggar
3. Perbaikan sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi
“Kami ingin solar bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan dikorupsi oleh segelintir orang serakah,” tutup seorang warga dengan nada geram.

Baca juga :  Transformasi di Balik Jeruji: Rutan Baturaja Gulirkan Program Pesantren Intensif untuk Perkuat Moral Warga Binaan

Kasus SPBU Merlung ini menjadi ujian berat bagi komitmen pemerintah dalam memerangi mafia BBM dan menjamin distribusi energi yang adil. Tindakan tegas dan sistem pengawasan yang lebih ketat mutlak diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan.

(GNN – APRIANDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *