GemaNusantaraNews.com,OKU TIMUR – Polres OKU Timur berhasil menangkap 14 pelaku kejahatan selama Operasi Pekat Musi I 2025, yang berlangsung selama 16 hari, mulai 19 Februari hingga 19 Maret 2025. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Polda Sumsel Nomor: Sprin/278/II/Ops.1.3/2025, dengan sasaran berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat), seperti narkoba, minuman keras, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan, serta penggerebekan kampung narkoba dan tempat hiburan malam.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, dalam konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025, mengungkapkan bahwa dari 14 tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya terlibat dalam kasus kejahatan jalanan (street crime) dengan enam kasus yang berhasil diungkap. Selain itu, terdapat empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pembunuhan yang juga berhasil diungkap dalam operasi ini.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus, seperti mencongkel jendela atau lemari untuk mencuri barang berharga, merampas motor korban dengan cara memepet dan mengambil paksa kunci kontak, serta melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam, senjata api rakitan, maupun benda tumpul. Salah satu modus yang cukup sadis adalah menyiram korban dengan cuka para dan memukuli korban menggunakan balok, bahkan hingga melakukan penusukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain senjata tajam, senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta amunisi, telepon genggam, STNK kendaraan bermotor, serta berbagai barang hasil curian lainnya, seperti sepeda motor, pakaian, dan voucer data Indosat IM3 sebanyak 11 lembar. Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal KUHPidana, termasuk Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman lima tahun penjara, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta Pasal 338 tentang pembunuhan yang dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
Selain kejahatan jalanan, Polres OKU Timur juga melakukan pemberantasan premanisme, khususnya terhadap pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan sopir angkutan batubara di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan, terutama menjelang arus mudik Lebaran.
Polisi juga berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan enam tersangka yang diamankan. Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang disita adalah narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,21 gram serta dua butir ekstasi. Selain itu, penggerebekan terhadap kampung narkoba di Desa Mangulak, Kecamatan Madang Suku I, berhasil mengamankan satu tersangka beserta alat hisap sabu. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan peredaran narkoba di wilayah OKU Timur.
Dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Polres OKU Timur juga menggelar razia tempat hiburan malam di Kecamatan Belitang I dan Belitang III sebanyak tiga kali. Selain itu, razia terhadap peredaran minuman keras dilakukan di berbagai polsek jajaran. Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan 735 botol miras dari berbagai merek, serta 55 liter minuman keras tradisional jenis tuak.
Kapolres OKU Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan selalu menjaga keamanan selama bulan Ramadhan serta menjelang mudik Lebaran. Ia juga mengingatkan pengendara untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian. “Mari kita ciptakan kondisi yang aman, tertib, dan lancar selama bulan suci Ramadhan serta pelaksanaan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah,” pungkasnya.
(GNN – CAHYA PRABU)












