Polres OKU Gerebek Sarang Narkoba, Bandar Sabu 31,61 Gram Dibekuk

GEMANUSANTARANEWS.com,Ogan Komering Ulu OKU Baturaja, 7 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dalam operasi ini, seorang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 31,61 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas Satresnarkoba Polres OKU segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Calvin Elmas Tri Anggara Bin Mastarudin Muhtar, berusia 21 tahun. Tersangka diketahui merupakan warga Dusun 1, RT 001 RW 001, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga :  Sat Lantas Polres OKU Gencar Sosialisasikan Safety Riding ke Pelajar: Tumbuhkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi tiga bungkus plastik kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu. Masing-masing bungkus plastik tersebut dibalut kertas tisu warna putih dan dilapisi lakban hitam. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Realme C55 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

Baca juga :  Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polres OKU Gelar Gaktibplin Anggota

Tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Dengan temuan ini, tersangka langsung dibawa ke Polres OKU beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai bandar narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Polres OKU mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh warga untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Baca juga :  Pemdes Secanggang Salurkan BLT-DD April–Juni 2025, Warga Dihimbau Gunakan Bantuan untuk Kebutuhan Pokok

Humas Polres OKU
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *