LANGKAT SUMATERA UTARA,GemaNusantaraNews.com –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SPS (28) yang merupakan ayah tiri korban, atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak kandung istrinya yang masih berusia 4 tahun.
Peristiwa nahas ini terjadi di wilayah Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan langsung mendapat respons prioritas dari aparat kepolisian setempat.
Berdasarkan laporan yang diterima pada pekan ini, personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku di Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian.
Penanganan cepat ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Langkat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kronologi kekerasan bermula ketika korban enggan tidur meskipun waktu malam telah larut.
Situasi tersebut diduga memicu emosi SPS sehingga ia melakukan kekerasan tidak hanya terhadap anak tirinya, tetapi juga terhadap ibu kandung korban yang bernama ES (30), yang merupakan istri dari pelaku.
Pihak kepolisian langsung mengambil langkah-langkah prosedural secara profesional, mulai dari menerima laporan resmi, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga terduga pelaku berhasil diamankan.
Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas,” tegas Kasat Reskrim pada Jumat (8/5/2026).
Paragraf 5 (Dampak pada Korban)
Akibat peristiwa tragis ini, korban yang masih berusia balita mengalami luka fisik serta trauma psikologis yang cukup berat.
Kondisi tersebut mengharuskannya mendapatkan penanganan medis segera serta pendampingan psikologis intensif guna memulihkan kondisi mental dan rasa amannya pasca mengalami kekerasan dari figur orang tua tirinya sendiri.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Langkat tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Kapolres, penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, namun juga memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal serta pemulihan psikologis yang menyeluruh.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Polres Langkat melalui Satgas Trauma Healing telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu memulihkan trauma dan mengembalikan rasa aman pada anak.
“Setiap laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan serius.
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi bersama,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat demi melindungi korban.
Masyarakat diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan ataupun kehadiran pihak kepolisian dengan segera.(red)












