Palembang, Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Bupati Banjarnegara secara resmi menolak memberikan persetujuan pengangkatan perangkat Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja.
Penolakan ini dipicu oleh temuan serius dari hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat, yang mendeteksi adanya persoalan dalam proses seleksi, mulai dari tahapan penjaringan hingga penyaringan.
Penjabat Sekda Banjarnegara, Tursiman, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah rampung.
Keputusan final kemudian ditetapkan Bupati Banjarnegara melalui Surat Keputusan bernomor 400.10/96/BUPATI/2026 yang diterbitkan pada tanggal 24 April 2026.
Ketua DPW LSM HARIMAU SUMSEL, Ardea Bintoro, saat dikonfirmasi media di Sumatera Selatan pada Senin (04/05/2026), memberikan apresiasi setinggi-tingginya.
Ia menilai langkah Bupati Banjarnegara sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah yang tidak menutup mata terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ini langkah tepat demi menjaga keadilan dan transparansi. Jabatan perangkat desa harus lahir dari proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ardea.
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bagaimana sebuah pemerintahan seharusnya merespon potensi pelanggaran, yaitu dengan mengedepankan fakta hasil audit.
Ardea Bintoro juga menyoroti peran penting LSM HARIMAU DPC Banjarnegara dalam polemik tersebut.
Ia menilai kehadiran lembaga yang dipimpin Nur Jangkung selaku Kepala Divisi Investigasi itu memiliki makna strategis dalam mengawal aspirasi masyarakat selama proses seleksi berlangsung.
“Kehadiran LSM HARIMAU Banjarnegara menjadi bentuk kontrol sosial agar proses seleksi berjalan terbuka dan sesuai aturan,” tambah Ardea.
Pernyataan ini disampaikannya secara singkat namun sugestif bahwa pengawasan eksternal diperlukan, serta sopan tanpa merendahkan pihak mana pun, demi memastikan tepat sasaran pengambilan keputusan.
Polemik seleksi perangkat Desa Purwasaba sendiri sempat memicu protes dan audiensi multipihak.
Pertemuan yang melibatkan pemerintah desa, BPD, kecamatan, Inspektorat, Dispermades, hingga unsur masyarakat tersebut gagal mencapai kesepakatan, sehingga Inspektorat akhirnya melakukan audit khusus sejak Maret hingga April 2026.
Hasil Riksus kemudian merekomendasikan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui.
Merujuk pada rekomendasi tersebut, Bupati Banjarnegara menetapkan surat penolakan resmi. Keputusan ini menegaskan bahwa proses seleksi yang cacat prosedur tidak akan dilegalkan, meskipun telah melalui berbagai tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.(red)












