Lubuklinggau,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Aparat Kepolisian Resor Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi dari sebuah rumah kosong.
Pengungkapan ini dilakukan secara tegas dan cepat setelah tim operasional Satresnarkoba menerima laporan mendesak dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,21 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta uang tunai Rp480.000.
Lokasi penggerebekan tepatnya berada di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Handayani, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Pemilihan rumah kosong sebagai tempat transaksi menjadi modus baru yang menyita perhatian kepolisian karena dinilai licin namun tetap mampu dilacak.
Lokasi ini sengaja dipilih oleh pelaku untuk menghindari pengawasan warga dan aparat, karena aktivitas di bangunan kosong jarang dicurigai.
Peristiwa pengungkapan jaringan narkotika ini terjadi pada hari Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB atau sore hari.
Petugas berhasil mengamankan tiga orang dari satu lokasi yang sama, yang terdiri dari dua tersangka pengedar dan satu orang pengguna.
Mereka adalah RS (23 tahun) yang berperan sebagai penjual di dalam lapak, AH (36 tahun) yang bertugas sebagai pemantau situasi atau “kamera” di luar, serta JVW (20 tahun) yang merupakan pembeli atau pengguna sabu.
Pengungkapan ini terjadi setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan sistem dua peran yang terstruktur untuk mengelabui aparat.
“Pelaku menggunakan sistem dua peran, satu menjual di dalam dan satu memantau dari luar.
Namun tim kami bergerak cepat sehingga seluruh pelaku dapat diamankan tanpa sempat melarikan diri,” tegasnya.
Operasi penggerebekan berjalan secara berjenjang dan sistematis, dimulai dari pemantauan, pengepungan lokasi, hingga penangkapan simultan terhadap RS di dalam rumah kosong dan AH di luar.
Tim operasional bergerak tanpa memberi kesempatan bagi AH yang bertugas sebagai “kamera” untuk memberi sinyal bahaya.
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa aktivitas ini telah berjalan secara terstruktur, terbukti dengan kelengkapan alat distribusi dan konsumsi seperti bong, pirex, timbangan digital, serta plastik klip yang sudah tersedia rapi.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan secara intensif untuk mengungkap jaringan pemasok yang menyuplai sabu ke lokasi tersebut.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penindakan dilakukan tegas terhadap pengedar dan humanis terhadap pengguna sesuai hukum yang berlaku.
“Penindakan dilakukan tegas terhadap pengedar dan humanis terhadap pengguna sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pengedar, RS dan AH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, pengguna berinisial JVW dikenakan Pasal 127 Undang-Undang yang sama, namun akan diproses melalui mekanisme keadilan restoratif yang memberikan kesempatan rehabilitasi.
Langkah ini menunjukkan pendekatan yang proporsional sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, terutama di bangunan kosong di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang disampaikan menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Polres Lubuk Linggau memastikan komitmennya untuk terus memberantas narkotika dan meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.(red)












