Dirut Perumda Pasar Akhirnya Buka Suara: Bongkar Dugaan Mafia Kios,Sewa Ilegal Tembus Capai Rp 20 Juta

Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Direktur Perumda Pasar Baturaja, Radius Susanto, akhirnya angkat bicara menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan pedagang.

Dalam pernyataannya, ia justru membongkar adanya dugaan praktik mafia kios yang sudah berlangsung bertahun-tahun, di mana sewa ilegal kios bisa menembus harga Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Ia menegaskan bahwa aksi demo tersebut sah secara hukum, tetapi menyimpan persoalan mendasar yang selama ini tidak terungkap utuh ke publik.

Ketegangan ini terjadi di kawasan Pasar Baturaja, dan memuncak ketika aksi demonstrasi digelar belum lama ini.

Perumda Pasar sendiri telah dua kali memenuhi panggilan dari Polsek Baturaja Timur untuk memberikan keterangan resmi terkait polemik yang terjadi.

Saat ini, sengketa tersebut telah memasuki ranah hukum yang lebih formal, dengan sejumlah laporan pedagang yang sedang diproses di kepolisian.

Radius mengungkapkan bahwa aksi tersebut diduga bukan semata-mata keluhan pedagang kecil, melainkan bagian dari konflik lama yang belum terselesaikan.

Baca juga :  Giat Strong Point Pagi, Sat Lantas Polres Oku Kawal Keselamatan dan Kelancaran Lalin Baturaja

Sebab, ditemukan kelompok tertentu yang menguasai kios tanpa memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, bahkan menyewakannya kepada pihak ketiga tanpa izin resmi.

Praktik ilegal inilah yang dinilainya sebagai akar masalah yang memberatkan pedagang lain dan merusak tata kelola pasar.

Perumda Pasar mengklaim telah menjalankan seluruh tahapan administratif secara jelas, termasuk memberikan pemberitahuan resmi kepada para penyewa yang melanggar.

Dalam proses penagihan, mereka juga menggandeng Kejaksaan sebagai mediator untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum.

Radius menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan bukan tindakan sepihak, melainkan berdasarkan pasal-pasal dalam perjanjian sewa yang telah disepakati bersama.

Salah satu fakta paling mengejutkan yang diungkap Radius adalah total tunggakan kewajiban pedagang yang belum tertagih mencapai sekitar Rp13 miliar.

Angka ini menjadi beban luar biasa bagi Perumda dalam menjalankan operasional pasar.

Baca juga :  Berdasar Kode Kehormatan, PSHT Bali-Oku Bantu Polisi Gagalkan Penculikan Anak di Bandara

Bahkan, kondisi keuangan yang tertekan ini sudah berdampak pada kemampuan perusahaan membayar gaji pegawai serta menghambat perbaikan fasilitas pasar.

Radius menjelaskan bahwa praktik penyewaan ilegal sudah berlangsung lebih dari satu dekade, di mana oknum menyewakan kios ke pihak ketiga tanpa izin dengan harga jauh di atas tarif resmi.

Dampaknya sangat tepat sasaran: pertama, menyulitkan pedagang baru masuk pasar karena biaya sewa selangit.

Kedua, minat menempati kios resmi menurun drastis, sehingga pendapatan Perumda terus merosot.

Dalam perjanjian sewa yang berlaku, terdapat pasal tegas yang melarang penyewa mengalihkan atau menyewakan kios kepada pihak lain tanpa izin.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam sanksi pembatalan sepihak tanpa ganti rugi, serta pencabutan hak atas kios yang ditempati.

Radius menegaskan bahwa semua aturan tersebut telah disosialisasikan dan ditandatangani bersama, sehingga tidak ada alasan bagi penyewa untuk mengaku tidak tahu.

Baca juga :  Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polres OKU Gelar Gaktibplin Anggota

Perumda Pasar memilih bersikap kooperatif dengan menunggu hasil laporan pedagang yang diproses di kepolisian.

Radius memastikan pihaknya akan patuh pada proses hukum yang sedang berjalan.

Harapannya, melalui kejelasan hukum ini, tata kelola pasar yang lebih tertib, adil, dan bebas dari praktik mafia kios dapat segera terwujud demi keberlangsungan Perumda dan kesejahteraan pedagang yang benar-benar taat aturan.(red)