Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com 14 Maret 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di kawasan Sako.
Operasi senyap yang dilakukan pada Jumat dini hari itu berhasil mengamankan tersangka berikut sembilan paket sabu yang berada persis di genggamannya.
Penangkapan terhadap MS (31), seorang pria yang diduga sebagai pengedar aktif, berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lebak Murni, Lorong Merpati, Kelurahan Sako.
Lokasi tersebut sebelumnya telah masuk dalam radar pengawasan kepolisian karena kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Penggerebekan yang digelar sekitar pukul 01.10 WIB itu berjalan relatif lancar tanpa perlawanan berarti dari tersangka.
Saat tim dari Unit VII Satresnarkoba Polrestabes Palembang memasuki rumah tersebut, mereka langsung mendapati tersangka MS sedang memegang sesuatu.
Ketika diperiksa lebih lanjut, ditemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto mencapai 2,16 gram yang berada persis di genggaman tangan kanannya.
Fakta ini membuat tersangka tidak memiliki celah untuk mengelak dari jeratan hukum.
Selain sembilan paket sabu yang menjadi barang bukti utama, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu kotak kecil berwarna silver, satu pipet kaca yang ujungnya runcing berbentuk sekop yang biasa digunakan untuk menyendoki sabu, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna emas yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Informasi mengenai maraknya transaksi narkotika di Jalan Lebak Murni langsung ditindaklanjuti oleh Unit VII dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif sebelum akhirnya memutuskan waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan dini hari.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata respons cepat aparat dalam merespons laporan warga.
“Tersangka kami tangkap dalam keadaan tangan kanan, dengan barang bukti sembilan paket sabu langsung berada di genggamannya. Dengan temuan tersebut, tidak ada ruang sedikit pun bagi yang bersangkutan untuk mengelak dari perbuatannya,” ujar Faisal tegas.
Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurut Kompol Faisal, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum merupakan kunci vital dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Palembang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan waktu aman bagi para pelaku peredaran narkotika.
“Kami akan terus bergerak siang dan malam untuk melindungi generasi muda dan masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang selama ini mensuplai barang haram kepada tersangka MS.
Sebagai bagian dari proses hukum, barang bukti berupa sabu telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan.(red)












