Tawuran Maut di Palembang: Dua Kelompok Rival Baku Hantam, Satu Pelajar Tewas Ditusuk

Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com 9 Maret 2026 – Peristiwa berdarah terjadi di Kota Palembang ketika aksi tawuran antar kelompok pemuda di Kecamatan Ilir Timur II berakhir dengan tewasnya seorang pelajar berusia 20 tahun.

Insiden yang berlangsung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari itu tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menunjukkan tingginya resistensi para pelaku terhadap upaya penertiban oleh aparat kepolisian.

Korban yang diketahui berinisial R.A.G.R. tewas setelah mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Meskipun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang, nyawanya tidak tertolong. Peristiwa nahas ini diduga berawal dari pertemuan terencana antara dua kelompok rival yang selama ini berseteru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok besar yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru.

Pertemuan antara kedua kelompok ini diduga bukan aksi spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya melalui komunikasi.

Rencana tawuran tersebut ternyata sudah diketahui oleh aparat keamanan. Petugas dari Polsek Ilir Timur II Palembang yang menerima informasi awal segera bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan depan Bulog.

Kedatangan polisi pada pertemuan pertama berhasil meredam potensi bentrokan dan membubarkan massa yang mulai berkumpul.

Namun, situasi berubah drastis setelah aparat meninggalkan lokasi.

Baca juga :  Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke 79 Tahun 2025 Polres Oku Juli 01, 2025

Alih-alih bubar dan kembali ke tempat masing-masing, kedua kelompok justru kembali berdatangan ke lokasi yang sama.

Mereka mengabaikan peringatan yang telah diberikan sebelumnya dan melancarkan tawuran babak kedua dengan intensitas yang lebih tinggi.

Pada fase inilah kekacauan tidak terkendali terjadi. Senjata tajam jenis penusuk dikeluarkan dan digunakan dalam aksi saling serang antar kelompok.

Saat petugas kepolisian kembali tiba di lokasi untuk merespons laporan warga, pemandangan mengerikan telah menanti: korban R.A.G.R. telah tergeletak di aspal dalam kondisi bersimbah darah.

Korban yang menderita luka tusuk di bagian kiri atas perut segera dievakuasi dalam kondisi kritis menuju Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang.

Tim medis berupaya memberikan pertolongan terbaik, namun luka yang diderita korban terlalu parah.

Tidak lama setelah tiba di instalasi gawat darurat, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kepergian pelajar tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat, sekaligus memicu kemarahan publik atas aksi kekerasan jalanan yang masih marak terjadi di kota tersebut.

Pasca kejadian, Tim Bawas Piket yang dipimpin Aiptu A.S. bersama anggota piket fungsi Polsek Ilir Timur II langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan barang bukti, mendokumentasikan kondisi lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga :  Miris. Bentuk Taman Kota Baturaja OKU Saat Ini.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik berhasil mengantongi identitas dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan.

Keduanya berinisial U.A. dan M., yang disebut-sebut sebagai anggota dari salah satu kelompok yang terlibat bentrokan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku.

Tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Polsek Ilir Timur II telah disebar ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.

“Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dapat segera dilakukan.

Saat ini tim sudah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujar AKBP Musa Jedi Permana dalam keterangannya.

Pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya provokator atau pihak yang mengorganisir pertemuan kedua kelompok tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidananya mencapai maksimal 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, penyidik juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis, mengingat para pelaku juga terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dalam aksi kekerasan kelompok yang meresahkan masyarakat.

Baca juga :  Siaga Total! Polres OKU Kerahkan Pasukan Dalmas Antisipasi Situasi Darurat

Merespons peristiwa ini, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengeluarkan pernyataan tegas.

Ia menekankan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri dan kekerasan jalanan di wilayah hukum Sumsel.

“Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes Palembang sedang bekerja keras mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegas Kombes Pol Nandang.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron, guna mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.(red)