Polres Tanggamus Tangkap Dua Pemuda Talang Padang, Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Pelajar 14 Tahun

Tanggamus Lampung gemanusantaranews.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus telah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban adalah pelajar perempuan berinisial ACP (14 tahun), dengan peristiwa terjadi di Kecamatan Sumberejo dan Talang Padang.

Kedua tersangka ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat Senin (1/12/2025). Melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan bahwa kasus ini merespons dua laporan polisi yang masuk, dengan korban yang sama namun pelaku dan waktu berbeda.

Pertama, tersangka MBA (18) warga Talang Padang. Peristiwa terjadi pada Senin (15/9/2025) pukul 16.30 WIB di Sumberejo. Kasus terkuak ketika orang tua korban mengecek obrolan WhatsAppnya dan menemukan bukti hubungan intim. Korban mengakui dipaksa oleh MBA, yang memanfaatkan situasi sepi dan mengancam memutus asmara jika permintaannya ditolak. MBA diamankan pukul 07.30 WIB dengan barang bukti berupa cardigan putih, pakaian dalam korban, celana panjang putih, dan sprei hitam hijau.

Baca juga :  Kasat Samapta dan Kapolsek Padang Tualang Salurkan Bantuan kepada Pengungsi Banjir di Kecamatan Padang Tualang

Kedua, tersangka YA (19) juga warga Talang Padang, ditangkap pukul 11.30 WIB hari yang sama. Korban menceritakan bahwa ia telah dipaksa oleh YA sejak duduk di Kelas 5 SD (usia 9 tahun), dengan peristiwa terakhir pada Jumat (5/9/2025) di rumah kontrakannya di Talang Padang. Korban tidak berani bercerita karena diancam, sehingga mengalami trauma psikologis mendalam. Barang bukti yang diamankan antara lain sweater kotak-kotak merah muda dan pakaian dalam.

Baca juga :  Kabiro Media Kabar Reskrim Tanggamus Minta Pemerintah Lampung Tegakkan Larangan Anak Dibawah Umur Berkendara

Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan dihadapkan pada hukuman maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 76D UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016. Mereka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjut.

Satreskrim Polres Tanggamus berkomitmen menyelesaikan kasus ini dan mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak-anak guna mencegah kejahatan serupa. (gnn – Putri).

Baca juga :  Polsek Buay Pemuka Peliung Gelar Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Wilayah

Sumber
Humas Polres Tanggamus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *