Warga Taman Raja Gedor Keadilan: Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Agro Wiyana Memanas di Kantor Bupati

TANJAB BARAT,GemaNusantaraNews.com– Mediasi antara masyarakat Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, dengan PT Agro Wiyana terkait konflik lahan berlangsung panas dan belum mencapai kata sepakat. Mediasi yang digelar di aula atas Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Selasa (29/4/2025), dihadiri oleh sejumlah pihak, namun kehadiran perusahaan tanpa perwakilan yang berwenang membuat situasi semakin rumit.

Persoalan ini mencuat karena masyarakat menilai PT Agro Wiyana telah menggarap lahan milik warga di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Tidak hanya itu, mereka juga menuding perusahaan tidak pernah memberikan ganti rugi atas tanah-tanah tersebut, yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan untuk kepentingan operasionalnya.

Perwakilan kelompok tani, Rudi, SH, menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah adat dengan sistem pancung alas yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat sejak lama. Ia menegaskan bahwa warga memiliki dokumen dan bukti otentik atas kepemilikan lahan tersebut, serta data lengkap terkait luasan dan izin HGU PT Agro Wiyana.

Baca juga :  Sinkronisasi Pusat dan Daerah: Bupati OKU Timur,Enos Buka Musrenbang RKPD 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029

“Perusahaan jangan coba-coba memanipulasi data. Kami punya bukti berapa luas HGU mereka sejak awal dan bagaimana perubahannya hingga saat ini. Mereka tidak pernah menjelaskan secara transparan asal-usul izin HGU. Ini bukti kebohongan,” tegas Rudi di hadapan peserta mediasi.

Sementara itu, Kepala Desa Taman Raja, Mawardi, menyoroti pernyataan perwakilan PT Agro Wiyana yang menyebut izin HGU perusahaan baru berlaku dari 2024 hingga 2029. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa selama puluhan tahun sebelumnya, operasional perusahaan berada di luar koridor hukum.

“Kalau izin HGU baru berlaku 2024, berarti sejak tahun 1990-an hingga 2024 mereka tidak memiliki dasar hukum yang sah. Artinya, kegiatan mereka selama itu ilegal. Ini tidak bisa dibiarkan,” ungkap Mawardi dengan nada tegas.

Mawardi juga menekankan bahwa lokasi yang selama ini digarap oleh perusahaan masuk dalam wilayah administratif Desa Taman Raja. Ia bahkan mengajak pihak-pihak terkait untuk turun langsung ke lapangan dan memverifikasi titik koordinat guna membuktikan kebenaran klaim masyarakat.

Baca juga :  Polres Langkat Gelar Buka Puasa Bersama Ormas, OKP, dan Mahasiswa, Perkuat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045

Tak hanya soal lahan, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan. Kanal limbah PT Agro Wiyana disebut berada sangat dekat dengan permukiman warga, yang dikhawatirkan mencemari sumber air dan lingkungan sekitar.

Sayangnya, dalam mediasi yang krusial ini, Kepala ATR/BPN Tanjab Barat yang berperan penting dalam persoalan legalitas tanah justru tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan dari masyarakat dan pemerintah desa karena dianggap memperlambat proses penyelesaian konflik.

Camat Tungkal Ulu, Nada Liza, berharap agar pihak perusahaan dapat lebih bijak dalam menyikapi tuntutan warga. Ia menegaskan bahwa penyelesaian damai merupakan harapan semua pihak demi terciptanya hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat.

“Saya minta perusahaan benar-benar mempertimbangkan tuntutan masyarakat. Jangan sampai masalah ini berkepanjangan. Kita ingin ada solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa ada ketegangan,” katanya.

Baca juga :  Dengan Ilmu dan Kejujuran, Pemuda Langkat Tentukan Sejarah Bangsa

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada titik terang terkait penyelesaian konflik ini. Kedua belah pihak masih bersikeras dengan data dan argumen masing-masing. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan secara tegas, demi mencegah potensi konflik yang lebih besar di lapangan.

(GNN – APRIANDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *