Jambi,GemaNusantaraNews.com –
Kegelisahan menyelimuti warga Kelurahan Sejinjang, Kota Jambi, terhadap aktivitas sebuah gudang pengolahan bahan seng dan baja yang beroperasi di tengah permukiman.
Dalam sepekan terakhir, warga mengaku kerap mendengar suara bising dari aktivitas produksi serta melihat truk pengangkut material keluar-masuk kawasan tersebut.
Namun, hingga saat ini tidak ada papan nama perusahaan, informasi izin usaha, maupun dokumen lingkungan yang terpampang atau diumumkan secara terbuka.
Aktivitas industri di gudang seng Sejinjang mulai menjadi sorotan sejak warga menemukan tumpukan bahan baku seng dan limbah potongan logam di sekitar lokasi.
Tidak ada informasi resmi mengenai jenis produksi, kapasitas pabrik, maupun sistem pengelolaan limbah yang digunakan.
Warga khawatir aktivitas yang berlangsung tanpa transparansi itu berpotensi melanggar standar teknis dan lingkungan hidup. Padahal, produk berbahan baja dan seng merupakan barang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik atau badan usaha yang menjalankan gudang seng tersebut belum diketahui secara pasti.
Warga hanya mengetahui bahwa bangunan itu telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.
Pihak Kelurahan Sejinjang mengaku belum menerima tembusan izin lingkungan maupun izin usaha dari pemilik gudang.
Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi masih melakukan penelusuran untuk memastikan status legalitas usaha tersebut.
Lokasi gudang berada di tengah pemukiman padat penduduk, hanya berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga dan 200 meter dari fasilitas pendidikan.
Posisi ini dinilai tidak ideal untuk kegiatan industri menengah karena berpotensi menimbulkan dampak kebisingan, pencemaran udara, serta risiko kecelakaan kerja dan lingkungan.
Ketiadaan sistem pengolahan limbah alias Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi sumber kekhawatiran akan potensi pencemaran sumber air warga.
Keresahan warga sejatinya sudah muncul sejak tiga bulan lalu, namun baru mencapai puncaknya setelah warga mencoba meminta akses informasi ke pihak pengelola gudang dan tidak mendapatkan respons.
Upaya mediasi oleh ketua RT setempat juga belum membuahkan hasil karena pengelola enggan menunjukkan dokumen perizinan.
Warga akhirnya melayangkan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi pada awal pekan ini.
Persoalan ini bukan sekadar soal izin yang belum lengkap. Di dalamnya menyangkut prinsip akuntabilitas publik dan perlindungan atas hak warga atas lingkungan yang sehat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 junto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dengan tegas menyatakan bahwa setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Selain itu, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko mewajibkan setiap kegiatan usaha terdaftar dalam sistem OSS dengan klasifikasi risiko yang jelas.
Jika tidak, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi menyatakan pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi gudang seng dalam waktu dekat.
Pemeriksaan akan difokuskan pada kepemilikan dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta potensi dampak terhadap warga sekitar.
Sementara itu, DPMPTSP tengah melakukan pencocokan data terhadap nomor induk berusaha (NIB) yang diduga dimiliki gudang tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi pencabutan izin atau penghentian sementara kegiatan dapat segera dilakukan.
Warga Sejinjang tidak serta-merta menolak keberadaan industri di lingkungan mereka.
Namun, mereka menuntut adanya kepastian hukum dan jaminan keselamatan. Mereka ingin mengetahui apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin yang sah, apakah standar operasionalnya sesuai ketentuan, dan bagaimana mekanisme pengelolaan limbah yang digunakan.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi kami ingin negara hadir, bukan hanya di atas kertas, tapi di lapangan. Kami ingin udara tetap bersih dan anak-anak kami aman bermain,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Kasus gudang seng di Sejinjang menjadi pengingat bahwa pengawasan pasca-perizinan sering kali menjadi mata rantai terlemah dalam tata kelola industri.
Kemudahan berusaha melalui sistem OSS tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan masyarakat.
Di ruang sosial yang kian kritis, ketiadaan informasi bukan lagi ruang kosong yang bisa diabaikan.
Masyarakat kini sadar bahwa dokumen lingkungan dan izin usaha adalah hak publik yang harus diakses, bukan rahasia usaha.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa regulasi tidak hanya berbunyi, tetapi juga bekerja.(Supriyadi/Kaperwil).












