Bata hari Jambi,GemaNusantaraNews.com –
Penanganan dua perkara hukum yang saling berkaitan di PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) telah berubah menjadi sorotan publik yang mempertanyakan kinerja kepolisian. Dua laporan tersebut, yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan dan dugaan pencurian buah sawit, hingga Selasa (03/02/26) masih terbengkalai tanpa kepastian hukum setelah berjalan lebih dari lima bulan, tanpa langkah penindakan konkret seperti penetapan tersangka atau penahanan dari aparat Polsek Maro Sebo Ulu (MSU).
Sorotan ini kian mengemuka setelah pernyataan resmi Kapolsek MSU, Saprizal, S.H., M.H., dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Sebelumnya, Kapolsek membantah bahwa penanganan perkara pengeroyokan “jalan di tempat”, dengan alasan perkara masih berproses secara proporsional karena adanya kondisi saling lapor antar pihak yang terlibat
Dalam keterangan resminya yang dikutip media, Kapolsek MSU merinci dua laporan polisi yang ditanganinya: Laporan dugaan pengeroyokan bernomor LP/B-98/XI/2025 tertanggal 12 November 2025, dan laporan dugaan pencurian buah sawit milik PT DMP bernomor LP/B-99/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Kapolsek menyebut kedua laporan itu merupakan hasil pelimpahan dari Polsek Mersam ke wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu.
Namun, investigasi mendalam oleh media mengungkap kejanggalan serius yang mempertanyakan integritas data resmi tersebut. Berdasarkan dokumen dan keterangan sumber yang dihimpun, laporan dugaan pengeroyokan ternyata telah dibuat jauh lebih awal, yaitu sejak 26 September 2025, bukan 12 November 2025 seperti klaim resmi kepolisian.
Perbedaan hampir dua bulan dalam tanggal pelaporan ini melahirkan pertanyaan kritis dan mendasar di benak publik: Apakah ini sekadar kekeliruan administrasi yang fatal, ataukah terdapat fakta hukum dan kronologi persidangan yang tidak disampaikan secara utuh? Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi atau koreksi terbuka atas perbedaan data yang mencolok ini.
Kelambanan penanganan yang berlarut-larut, yang diperparah oleh kejanggalan data, semakin memperkuat persepsi publik bahwa proses hukum ini terkesan stagnan dan mengambang. Dalih “saling lapor” dan kehati-hatian yang terus diulang dinilai justru kontraproduktif, karena tanpa batas waktu yang jelas justru berpotensi menjadi celah bagi pembiaran dan pengaburan kasus.
Situasi ini secara langsung menguji asas equality before the law (kesetaraan di depan hukum). Publik menaruh curiga apakah kompleksitas kasus yang melibatkan perusahaan besar justru menyebabkan penanganan yang tidak tegas dan tidak setara, sehingga berpotensi melukai rasa keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Di tengah vakumnya kepastian, tuntutan masyarakat kini mengarah pada perlunya intervensi dari pimpinan yang lebih tinggi. Masyarakat menanti langkah tegas, transparan, dan terukur dari Kapolres Batang Hari maupun Polda Jambi untuk mengambil alih atau setidaknya mengawasi secara ketat proses ini. Harapannya, bukan lagi pernyataan normatif, tetapi aksi nyata yang mampu menjamin kepastian hukum dan memulihkan kredibilitas institusi.(gnn/Ediwan).












